Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 8 Mei 2018 15:15 WITA ·

PUPR: Semua Bangunan Wajib Miliki IMB 


PUPR: Semua Bangunan Wajib Miliki IMB  Perbesar

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 39 Tahun 2015 Tentang garis sempadan bangunan (GSB).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, Selasa (8/5/2018).

“Memang ada perubahan, tapi tidak semuanya. Cuma ada beberapa poin saja soal retribusi yang diubah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Adnan A Pratama.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan IMB ini semuanya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Persyaratannya semua ini ada di DPMPTSP. Karena, menyangkut pengurusan IMB tersebut, ada beberapa peraturan yang terkait untuk mengaturnya. Ykni Perda Nomor 15, Peraturan RT/RW, Perda Bangunan Gedung, Perwako Bangunan Gedung dan pendelegasian tentang perizinan dari DPMPTSP,” terangnya.

Diakuinya, dalam pengurusan IMB ini, Dinas PUPR hanya sebagai tim teknis untuk melakukan pengkajian saat ada pengurusan IMB.

“Yang memberikan kajian teknis kepada DPMPTSP bahwa pemohon ini layak atau tidak layak untuk di berikan IMB,” ungkapnya.

“Masih banyak bangunan-bangunan yang belum tertib IMB, cuma kita, lakukan dengan cara persuasif untuk mensosialisasikan peraturan ini. Kita bisa bertindak tegas untuk melakukan penggusuran. Tapi, kita lakukan pendekatan dulu dengan cara sosialisasi. Alhamdulillah saat ini Kotamobagu belum semraut seperti kota-kota lainnya. Tapi, kita juga tidak bisa berdiam saja, kita antisipasi ini sedini mungkin,” katanya.

Ia berharap masyarakat bisa sadar akan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, IMB ini selain untuk kelegalan bangunan, juga bisa di gunakan sebagai anggunan di bank.

“Semua bangunan harus ada IMB, kalau tidak ada IMB itu bisa dilakukan pembongkaran. IMB ini kepastian hukum terhadap bangunan kita. Selain itu, IMB ini bisa digunakan sebagai jaminan di bank,” pungkasnya. (rza)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah