KOTAMOBAGU– Sampai Oktober ini, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi persampahan oleh Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu jauh dari harapan. Dari target sebesar Rp827.482.000, terealisasi baru Rp186.845.500 atau 22,58%. Kepala Distakot Bambang Ginoga menolak disebut pihaknya tidak maksimal merealisasikan target yang sudah ditetapkan dalam APBD 2016 tersebut.
“Kesadaran warga membayar retribusi pelayanan persampahan masih rendah. Berbagai upaya sudah dilakukan. Untuk penagihan, kami sudah bekerjasama dengan lurah dan sangadi (kepala desa) untuk penagihan di lapangan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, masyarakat belum sepenuhnya sadar bahwa kewajiban membayar retribusi penting karena masuk PAD yang ujungnya digunakan juga untuk membangun daerah ini. “Itu masalah kita,” katanya.
Retribusi dipungut ke masyarakat kata Bambang, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Ada klasifikasi ditetapkan untuk retribusi ini.
“Sampah supermarket Rp350 ribu, pertokoan dan perkantoran masing-masing Rp50 ribu, warung Rp15 ribu, rumah permanen Rp6 ribu dan rumah semi permanen Rp4.500 per bulan,” tutupnya. (rez)