• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Relawan Langgar Aturan di Medsos, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur di Pilkada

by Retho Bambuena
Oktober 18, 2016
in Berita Politik
A A
0
Relawan Langgar Aturan di Medsos, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur di Pilkada

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra

Jakarta – KPU mewajibkan seluruh calon kepala daerah menyetorkan akun media sosial (medsos) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2017 serentak. Tentu saja pemilik akun medsos itu harus resmi dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Akun medsos itu salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan pasangan calon untuk berkampanye. Peraturan KPU mengatur, seluruh pasangan calon dan tim sukses yang memiliki akun medsos supaya dilaporkan ke KPU dan dicatatkan ke KPU supaya resmi. Wajib melaporkan (akun medsos). Selain itu, relawan (yang memiliki akun medsos) sebagai bagian Tim Kampanye harus daftar kepada KPU,” ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

RelatedPosts

Dhea Lumenta Berjuang untuk Petani di BMR

Taklimat Prabowo, Yulius: Gerindra Sulut Satu Komando

Jusran Dorong UMKM Kotamobagu Ikut Perkembangan Zaman

Pencatatan akun resmi medsos calon kepala daerah dan tim suksesnya oleh KPU bertujuan agar bisa memonitor penggunaan medsos saat masa kampanye. Juri mewanti-wanti pemanfaatan teknologi internet melalui Twitter, Instagram, Facebook dan medsos lainnya untuk berkampanye dapat digunakan secara bijak serta tidak keluar koridor dari aturan KPU.

“Apakah medsos digunakan kampanye sebagaimana mestinya atau sebaliknya. Kontennya harus sesuai kaidah kampanye,” kata Juri menegaskan.

“Para calon, tim kampanye dan relawan harus membaca betul aturan apa yang boleh dan tidak boleh saat menjalankan kampanye. Karena pelanggaran oleh tim sukses, calon ataupun relawan itu bisa berakibat pidana atau hukuman administratif yang bisa membatalkan pasangan calon. Jadi harus hati-hati dan pelajari betul aturan kampanye,” tutur Juri menambahkan.

Jika ada akun medsos tidak didaftarkan tapi berkaitan dengan persoalan Pilkada 2017 serentak, dan kehadirannya menganggu atau berpotensi membuat kegaduhan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Juri menegaskan, KPU siap mengambil tindakan.

Baca Juga  DPD PKS Bolmong Pendaftar Pertama di KPU

“Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk menutup akun-akun tersebut (akun medsos tak terdaftar dan membuat gaduh). Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, kan punya alatnya. Kalau itu (akun medsos) mengandung unsur melanggar pidana, pihak kepolisian menindaknya,” ujar Juri. (dtn/alk)

Sumber :detiknews.com

Tags: Inspirational booksInterview questionsKPUPilkadaSecret salesYannyYasti
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Relawan Langgar Aturan di Medsos, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur di Pilkada

Harga BBM di RI Seragam pada 2017

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In