Menu

Mode Gelap

Berita Politik

Relawan Langgar Aturan di Medsos, Calon Kepala Daerah Bisa Gugur di Pilkada


18 Okt 2016 12:15 WITA


 Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra Perbesar

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro Foto Ari Saputra

Jakarta – KPU mewajibkan seluruh calon kepala daerah menyetorkan akun media sosial (medsos) selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada 2017 serentak. Tentu saja pemilik akun medsos itu harus resmi dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Akun medsos itu salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan pasangan calon untuk berkampanye. Peraturan KPU mengatur, seluruh pasangan calon dan tim sukses yang memiliki akun medsos supaya dilaporkan ke KPU dan dicatatkan ke KPU supaya resmi. Wajib melaporkan (akun medsos). Selain itu, relawan (yang memiliki akun medsos) sebagai bagian Tim Kampanye harus daftar kepada KPU,” ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

Pencatatan akun resmi medsos calon kepala daerah dan tim suksesnya oleh KPU bertujuan agar bisa memonitor penggunaan medsos saat masa kampanye. Juri mewanti-wanti pemanfaatan teknologi internet melalui Twitter, Instagram, Facebook dan medsos lainnya untuk berkampanye dapat digunakan secara bijak serta tidak keluar koridor dari aturan KPU.

“Apakah medsos digunakan kampanye sebagaimana mestinya atau sebaliknya. Kontennya harus sesuai kaidah kampanye,” kata Juri menegaskan.

“Para calon, tim kampanye dan relawan harus membaca betul aturan apa yang boleh dan tidak boleh saat menjalankan kampanye. Karena pelanggaran oleh tim sukses, calon ataupun relawan itu bisa berakibat pidana atau hukuman administratif yang bisa membatalkan pasangan calon. Jadi harus hati-hati dan pelajari betul aturan kampanye,” tutur Juri menambahkan.

Jika ada akun medsos tidak didaftarkan tapi berkaitan dengan persoalan Pilkada 2017 serentak, dan kehadirannya menganggu atau berpotensi membuat kegaduhan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Juri menegaskan, KPU siap mengambil tindakan.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk menutup akun-akun tersebut (akun medsos tak terdaftar dan membuat gaduh). Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, kan punya alatnya. Kalau itu (akun medsos) mengandung unsur melanggar pidana, pihak kepolisian menindaknya,” ujar Juri. (dtn/alk)

Sumber :detiknews.com

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dipastikan Bertarung di Dapil 1 Bolmong, Novrita Simbala Siap Jadi “Babu” Masyarakat

18 September 2023 - 10:19 WITA

Lewat Reses, Raski Mokodompit Gelar Pemeriksaan Mata Gratis dan Bagikan Ratusan Kacamata

31 Agustus 2023 - 19:47 WITA

Adian Napitupulu Sebut Clue Presiden RI Selanjutnya Sudah Terlihat di Logo HUT RI Tahun Ini

19 Agustus 2023 - 11:15 WITA

Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu, Ini yang Ditegaskan Ketum PDI Perjuangan Megawati

1 Agustus 2023 - 12:36 WITA

Lirik Mars PDI Perjuangan yang Wajib Dinyanyikan Ketika Acara Partai

12 Juli 2023 - 22:37 WITA

Ganjar Pranowo Capres yang Selalu Menunjukkan Gaya Hidup Sehat

7 Juli 2023 - 11:16 WITA

Trending di Berita Nasional