
KOTAMOBAGU– Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan calon perseorangan Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi- Jo), akan menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Keduanya adalah AG alias Anwar, warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan FS alias Fuad, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kedua tersangka adalah Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung pasangan JaDi- Jo. Mereka diduga memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan pemenuhan syarat dukungan JaDi- Jo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, DR Musly Mokoginta SH MH mengatakan, jadwal persidangan sesuai jadwal yang mereka terima adalah pukul 14.00 Wita.
“Hari ini AG dan FS disidang perdana, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Musly menjawab pertanyaan wartawan melalui Whatsapp, Jumat (2/2/2018). (vdm)




