Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 25 Sep 2021 23:39 WITA ·

Tak Hadiri Uji Publik Ranperda Pengendalian dan Pendirian Menara Komunikasi, Dekot Bakal Hearing Pemilik Menara


Tak Hadiri Uji Publik Ranperda Pengendalian dan Pendirian Menara Komunikasi, Dekot Bakal Hearing Pemilik Menara Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian dan pengendalian  menara Telekomunikasi, Sabtu (25/09/2021), dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Meiddy Makalaalag ST dan Herdy Korompot  berencana akan melakukan rapat lanjutan dengan para provider dan penyedia layanan dalam hal ini pemilik bangunan menara.

Meiddy Makalalag dalam sambutannya menilai, ada beberapa aspek yang disampaikan  sangadi dan lurah penting untuk  disikapi sebagai lembaga DPRD,disamping masyarakat dan pemerintah yang hadir untuk dimintai tanggapan dan masukan seharusnya ajakan ini lebih penting terhadap para pelaku dalam hal ini provider yang ada di Kota Kotamobagu.

“Tapi faktanya hari ini mereka tidak hadir,apakah ketidak hadiran mereka ini seakan  tidak  serius menanggapi tentang ranperda ini. Ini seperti terkesan “cuek”.tapi,mereka harus ingat bahwa regulasi ini sewaktu waktu berubah-ubah setiap tahunnya bisa saja ada penambahan dan sebagainya sehingga asas ketaatan dengan apa yang sudah diatur oleh pemerintah dan dampak social yang sangat kita harapkan tidak terjadi sampai ketingkat yang paling bawah,” ucapnya.

Lanjut Mekal, jangan hanya sisi keuntungan yang provider dapatkan tapi harus ada timbal balik ke pemerintah begitupun masyarakat.

“Nanti saya akan mengajak dan meneruskan kepada komisi terkait untuk mengundang provider yang ada,sehingga mereka benar-benar serius dalam aturan ini ketika disahkan,karena bila mereka tidak sesuai dengan apa yang disahkan atau “KUMABAL” kita bisa buat lebih mendetail lagi bahkan bisa sampai harus dikeluarkan atau dirobohkan bangunan itu,”tambah Meiddy.

Sementara wakil Ketua DPRD Herdy Korompot mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari penyempurnaan perda sebelum disahkan namun sangat disayangkan pihak provider tidak hadir dalam uji publik ini.

“Sebenarnya penting kehadiran mereka disini karena ini menyangkut usaha mereka naamun kesehatan dan keselamatan masyarakat harus diutamakan.bisa jadi mereka tidak hadir karena sudah ada kesalahan yang dilakukan ?? itu akan kita laanjutkan di RDP kedepan,” tandasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik