• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Tidak Menafkahi Istri Termasuk Bentuk Kekerasan

by Retho Bambuena
Desember 5, 2017
in Internasional
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ilustrasi

GAYA HIDUP – Karena alasan cinta dan sayang, seringkali kita dibutakan dengan kesalahan yang dibuat pasangan. Begitu juga dengan sikap kasar, atau kekerasan yang dilakukan mereka.

Namun, ada yang harus diketahui mengenai kekerasan dalam hubungan, agar Anda tidak terlanjur menjadi korban dan sulit melepaskan diri dari hubungan menyedihkan itu.

RelatedPosts

RSUD Kotamobagu Kobarkan Semangat di HKN ke-61

Walikota dan Forkopimda Kotamobagu Cek Barang Bukti Miniman Beralkohol

Bupati Bolsel Resmikan Museum Daerah Kerajaan Bolaang Uki

Menurut psikolog Angesty Putri, secara umum ada empat kategori kekerasan yang bisa menimpa pasangan baik yang sudah menikah, atau masih pacaran.

Fisik
Kekerasan ini merupakan bentuk kekerasan yang paling jelas seperti memukul, menjambak, mendorong, dan kontak fisik lainnya. Orang lain pun bisa melihat jelas dari kekerasan ini.

Psikis
Dalam Undang-undang KDRT, kekerasan psikis berkaitan dengan kondisi mental, hak-hak yang dihilangkan, merendahkan, atau mengucilkan.

“Kekerasan ini memang tidak berbentuk pukulan, namun tindakan membanting barang, sehingga membuat pasangannya takut, juga termasuk dalam kekerasan psikis,” ujar psikolog yang akrab disapa Anes saat berbincang dengan VIVA.

Seksual
Ini bisa terjadi dalam hubungan rumah tangga maupun pacaran. Biasanya, hal ini terjadi saat korban tidak menginginkan hubungan seksual, tapi pasangannya terus merayu atau bahkan memaksa. Pada hubungan suami istri, kekerasan seksual bisa terjadi ketika suami memaksa berhubungan, sedangkan istri sedang tidak dalam kondisi yang memungkinkan atau ketika sedang menstruasi.

“Ekstremnya hingga terjadi gangguan sampai menggunakan alat-alat untuk memukul, atau sudah masuk ke dalam sadisme,” imbuh Anes.

Ekonomi
Kekerasan, kata Anes, bentuknya bisa bermacam-macam. Pada pasangan yang masih berpacaran biasanya pasangan yang menguras uang pasangannya, misalnya dengan meminta membelikan berbagai jenis barang. Atau, keuangannya sangat dikontrol oleh pasangannya. Sementara itu, dalam hubungan rumah tangga, tidak menafkahi hingga menelantarkan merupakan bentuk kekerasan ekonomi. (asp/rez)

Baca Juga  Kekerasan Terhadap Guru Menjadi Perhatian Pemkot Kotamobagu

Sumber: Viva.co.id

Tags: KDRTkekerasannafkahi istri
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Bantuan Anak Asuh Tahap Dua Mulai Disalurkan

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In