• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Boltim

Tiga Warga Tombolikat Pembuat Laporan Palsu Diringkus Sat Reskrim Polres Boltim

by Rensa
Agustus 13, 2020
in Berita Boltim
A A
0
Tiga Warga Tombolikat Pembuat Laporan Palsu Diringkus Sat Reskrim Polres Boltim
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLTIM- Tiga pelaku penggelapan motor dengan modus membuat Laporan Polisi (LP), berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Kamis (13/8/2020) sore tadi, langsung menggelar kegiatan press release terkait kasus tersebut.

RelatedPosts

Spektakuler! Ratusan Orang “Serbu” Event Anniversary ke-2 Boltim Runners

Setelah Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Pulang dan Langsung Salat

Bocah 8 Tahun di Boltim Ditemukan Kondisi Mengenaskan, Pelaku Kerabat Dekat

Dalam kesempatan tersebut, Irham menjelaskan peran dari tiga tersangka masing-masing, perempuan berinisial WM (50) warga Tombolikat Selatan, lelaki MM (43) warga Tombolikat Selatan, dan lelaki AA (33) warga Tombolikat Induk.

“Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2019 dan Januari 2020. Modus tersangka WM dan MM melakukan perjanjian pembiayaan kredit sepeda motor jenis Honda Revo DB 2716 NJ dan Yamaha MX King DB 2234 NL, pada salah satu perusahaan finance,” ungkap Irham.

Namun, lanjut Irham, tersangka WM dan MM tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran dimaksud, sehingga kemudian tersangka WM dan MM meminta kepada tersangka AA untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel.

“Setelah motor tersebut dijual, tersangka AA meminta kepada tersangka WM dan MM untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencurian motor di Polsek Urban Kotabunan. Berdasarkan bukti laporan tersebut, tersangka WM dan MM melaporkan ke finance, bahwa sepeda motor yang dikreditnya ini dicuri guna kepentingan mendapatkan biaya ganti rugi atau asuransi dari finance, kemudian membebaskan keduanya dari kewajiban pembayaran angsuran,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Boltim, ternyata motor tersebut tidak dicuri, melainkan sengaja dijual tersangka WM dan MM, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap para tersangka serta mengamankan barang bukti.

Baca Juga  Bupati Sachrul Tegaskan Hal Ini Saat Pimpin Apel Perdana ASN Boltim

“Para tersanga akan dijerat dengan pasal 220 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” tutup Irham. (mon)

Tags: 2020boltimpolres boltim
Rensa

Rensa

Next Post
Bupati Yasti, DPRD dan Forkopimda Bolmong Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Bupati Yasti, DPRD dan Forkopimda Bolmong Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In