Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Boltim · 13 Agu 2020 21:25 WITA ·

Tiga Warga Tombolikat Pembuat Laporan Palsu Diringkus Sat Reskrim Polres Boltim


Tiga Warga Tombolikat Pembuat Laporan Palsu Diringkus Sat Reskrim Polres Boltim Perbesar

BOLTIM- Tiga pelaku penggelapan motor dengan modus membuat Laporan Polisi (LP), berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK, Kamis (13/8/2020) sore tadi, langsung menggelar kegiatan press release terkait kasus tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Irham menjelaskan peran dari tiga tersangka masing-masing, perempuan berinisial WM (50) warga Tombolikat Selatan, lelaki MM (43) warga Tombolikat Selatan, dan lelaki AA (33) warga Tombolikat Induk.

“Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2019 dan Januari 2020. Modus tersangka WM dan MM melakukan perjanjian pembiayaan kredit sepeda motor jenis Honda Revo DB 2716 NJ dan Yamaha MX King DB 2234 NL, pada salah satu perusahaan finance,” ungkap Irham.

Namun, lanjut Irham, tersangka WM dan MM tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran dimaksud, sehingga kemudian tersangka WM dan MM meminta kepada tersangka AA untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel.

“Setelah motor tersebut dijual, tersangka AA meminta kepada tersangka WM dan MM untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencurian motor di Polsek Urban Kotabunan. Berdasarkan bukti laporan tersebut, tersangka WM dan MM melaporkan ke finance, bahwa sepeda motor yang dikreditnya ini dicuri guna kepentingan mendapatkan biaya ganti rugi atau asuransi dari finance, kemudian membebaskan keduanya dari kewajiban pembayaran angsuran,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Boltim, ternyata motor tersebut tidak dicuri, melainkan sengaja dijual tersangka WM dan MM, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap para tersangka serta mengamankan barang bukti.

“Para tersanga akan dijerat dengan pasal 220 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” tutup Irham. (mon)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Spektakuler! Ratusan Orang “Serbu” Event Anniversary ke-2 Boltim Runners

29 Januari 2024 - 11:07 WITA

Setelah Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Pulang dan Langsung Salat

19 Januari 2024 - 17:30 WITA

Bocah 8 Tahun di Boltim Ditemukan Kondisi Mengenaskan, Pelaku Kerabat Dekat

19 Januari 2024 - 14:12 WITA

Hendak Melarikan Diri ke Ternate, DM Terduga Pelaku Cabul Ditangkap Tim Resmob Polres Boltim

13 Januari 2024 - 17:40 WITA

Polres Boltim Bekuk MP, Terduga Pelaku Pencabulan di Desa Motongkad

11 Januari 2024 - 11:08 WITA

Anne Juniarti Roseno Resmi Nahkodai KORMI Boltim

11 Desember 2023 - 13:57 WITA

Trending di Berita Boltim