BOLMONG– Delapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aliansi LSM Bogani Bolaang Mongondow yang dikoordinir oleh Yusuf Mooduto menyebut DPRD Bolmong menerima aliran dana dugaan suap terkait perizinan PT Sulenco Bohusami Cement.
Hal itu tidak diterima lima fraksi di DPRD Bolmong. Masing- masing Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, Gerindra, PAN dan Golkar. Rabu (2/8) sekira pukul 14.00 Wita mereka menggelar konferensi pers di ruangan komisi II DPRD. Gabungan fraksi ini berencana melaporkan Yusuf Mooduto dan kawan-kawannya ke Polres Bolmong. Fraksi Demokrat juga meski hanya lewat telepon mendukung langkah ini.
Ketua Pansus Conch Yusra Alhabsyi mengatakan, DPRD keberatan dengan apa yang disampaikan Yusuf Mooduto. Karena itu DPRD mengecam dan akan menempuh langkah hukum.
“Ini sudah bicara tentang pencemaran nama baik lembaga (DPRD),” ujar Yusra.
“Kami keberatan karena merasa tidak pernah menerima suap seperti yang sudah disampaikan oleh Yusuf Mooduto kepada publik baik melalui pemberitaan di media massa, maupun d hajatan pesta,” kata Yusra.
yusra mempertanyakan motif Yusuf melempar pernyataan seperti itu. “Kalau punya bukti beberkan kepada pansus.Waktu pertemuan lalu telah kami minta tapi tidak diberikan. Jangan hanya buang isu meresahkan begitu,” katanya.
Menurut Yusra, dengan hanya menyebutkan oknum di DPRD tanpa spesifik menyebutkan nama, hal itu akan menjadi bola liar.
“Jangan sampai publik melihat kami juga terlibat. Sementara kami merasa tidak pernah ada urusan sogok menyogok dengan perizinan perusahaan. Dan kami tegaskan tidak ada urusan itu, tidak pernah terjadi. Kalau pun terjadi diduga ada anggota DPRD yang lain, saya minta untuk disebutkan. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Bolmong, kami akan melaporkan secara resmi untuk urusan yang ini,” tegasnya diiyakan anggota Fraksi PAN Masri Masenge dan Marthen Tangkere dari Fraksi Golkar.
Dikonfirmasi, Yusuf Mooduto tak gentar ancaman lintas fraksi DPRD tersebut. “Justeru kami yang akan melaporkan mereka, bukan mereka yang melaporkan kami,” kata Yusuf.
Mantan anggota DPRD ini menyebut langkah hukum yang akan diambil lintas fraksi itu salah. “Harusnya kami yang temukan data yang dicari, bukan beramai-ramai kemudian melaporkan kami yang memberikan informasi. Ini terbalik, ataukah bisa saja mereka terlibat,” ujar Yusuf.
yusuf balik mengancam akan membawa masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami punya data otentik. Senin kami 8 LSM akan ke Jakarta melapor ke KPK karena itu bukan hanya Rp1,8 miliar, tapi banyak. Data yang ada pada kami Rp3 miliar ada bukti ditandatangani oleh mantan pejabat kemudian dia menguap. Ada dua, pertama menyangkut jeti pelabuhan. Sampai saat ini jeti tidak ada satu lembar pun izin. Tidak ada kajian Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup tiba-tiba muncul rekomandasi bupati. Itu seharusnya kewajiban pansus melakukan penelitian,” bebernya.
Ketika ditanya terkait keterlibatan oknum anggota DPRD, Yusuf menyebut yang terlibat adalah oknum anggota DPRD masih aktif menjabat. “Yang menyampaikan itu adalah Ko Surya. Disampaikan dihadapan kami empat orang. Oknum anggota DPRD masih aktif. Kami menyampaikan sesuatu tidak memfitnah orang tidak menjelekan orang. Justeru kami ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” katanya. (ahr/rab)