• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

UMKM di Kotamobagu yang Produksi Makanan Wajib Kantongi Izin PIRT

by Retho Bambuena
Februari 28, 2023
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Pelaku UMKM di Kotamobagu yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan wajib mengantongi izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinkes Kotamobagu, mengatakan PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri pangan.

RelatedPosts

Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?

Penyidik Kejari Kotamobagu Sita Empat Boks Dokumen Terkait Dana Hibah Pilkada di Kantor Bawaslu

Kantor Bawaslu Kotamobagu Dipasang Garis Kejaksaan RI, Penggeledahan Masih Berlangsung

“Pelaku usaha pangan harus memiliki Izin PIRT atau kode registrasi, untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk, serta sebagai jaminan hygine dan sanitasi keamanan pangan yang diolah pelaku usaha,” kata Manoppo.

Menurut Yuniviana dengan mengantongi izin PIRT, menandakan pemilik usaha pangan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu.

“Sebelum diberikan rekomendasi PIRT, Dinas Kesehatan akan turun untuk memeriksa kelayakan sarana dan proses produksi,” ujarnya.

Terkait jenis pangan yang diwajibkan memiliki izin PIRT, sesuai dengan peraturan BPOM adalah jenis-jenis olahan yang bisa bertahan selama 14 hari.

“Seperti roti, keripik, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi kriterianya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM, Ariono Potabuga, menghimbau kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar wajib mengantongi PIRT.

“Kami selaku Dinas yang melakukan pembinaan terhadapa pelaku UMK khususnya yang berusaha di produk-produk pangan wajib ada sertifikat PIRT. Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus PIRT sebelum diedarkan ke pasaraan, karena PIRT ini sangat penting,” tuturnya.(Retho)

Baca Juga  Dinkes Minta Warga Antisipasi DBD
Tags: 2023Kotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post

Proses Seleksi Paskibraka Kotamobagu Bakal Dilakukan Secara Online

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In