Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 28 Feb 2023 10:03 WITA ·

UMKM di Kotamobagu yang Produksi Makanan Wajib Kantongi Izin PIRT


UMKM di Kotamobagu yang Produksi Makanan Wajib Kantongi Izin PIRT Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Pelaku UMKM di Kotamobagu yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan wajib mengantongi izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kepala Dinkes Kotamobagu, mengatakan PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri pangan.

“Pelaku usaha pangan harus memiliki Izin PIRT atau kode registrasi, untuk memastikan keamanan dan kesehatan produk, serta sebagai jaminan hygine dan sanitasi keamanan pangan yang diolah pelaku usaha,” kata Manoppo.

Menurut Yuniviana dengan mengantongi izin PIRT, menandakan pemilik usaha pangan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu.

“Sebelum diberikan rekomendasi PIRT, Dinas Kesehatan akan turun untuk memeriksa kelayakan sarana dan proses produksi,” ujarnya.

Terkait jenis pangan yang diwajibkan memiliki izin PIRT, sesuai dengan peraturan BPOM adalah jenis-jenis olahan yang bisa bertahan selama 14 hari.

“Seperti roti, keripik, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi kriterianya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM, Ariono Potabuga, menghimbau kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar wajib mengantongi PIRT.

“Kami selaku Dinas yang melakukan pembinaan terhadapa pelaku UMK khususnya yang berusaha di produk-produk pangan wajib ada sertifikat PIRT. Kami menghimbau pelaku usaha untuk segera mengurus PIRT sebelum diedarkan ke pasaraan, karena PIRT ini sangat penting,” tuturnya.(Retho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial