Advertisements
LOLAK – Pencabutan izin operasi kegiatan PT Melisa Sejahtera yang dilakukan Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung, nampaknya mulai berbuntut pada adanya anggapan beragam kalangan masyarakat di Kecamatan Poigar.
Bahkan, Senin (14/11), puluhan warga dari Desa Mondatong, Tiberias dan Poigar, melakukan aksi demo di Kantor Pemkab, Lolak. Mereka mendesak Penjabat Bupati, A N Watung, untuk bertindak tegas karena akibat pencabutan ijin tersebut, sudah terjadi penyayatan lahan HGU dan menimbulkan kecemburuan dari warga lainya. “Kami minta Bupati memberi ketegasan karena ini semua akibat keputusan Bupati. Konflik sosial akan terjadi dipoigar jika ini tak ditanggapi,” kata Herman Lombogia, Sangadi Mondatong saat menyampaikan orasi.
Senada dikatakan Irawan Damopolii, salah satu orator yang bersama masyarakat dari tiga desa tersebut. “Pencabutan ijin menimbulkan konflik di Kecamatan poigar, kami ingin konstitusi negara ditegakan. Kami bicara hak ulayah kami selaku warga Bolmong. Hukum adat tidak tertulis tapi diakui oleh negara,” kata Irawan.
Sangadi Poigar Dua, Robianto Mokodongan, meminta Bupati Bolmong untuk mengambil sikap agar lahan tersebut tidak dikuasai warga sebelum ada kejelasan. “Saya berharap Bupati secara tegas meminta kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas di lahan milik pemerintah tersebut. Pemerintah jangan membiarkan warga melakukan pengkaplingan lahan yang kini belum jelas tanahnya. Apalagi belum disayat oleh pemerintah,” kata Robianto.
Lanjutnya, warga sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pada tahun 2008 untuk dilakukan penyayatan, Namun, sampai dengan saat ini belum ditanggapi oleh pemerintah. “Ada sekitar 600 hektar merupakan lahan HGU milik pemerintah Bolmong, dimana 404 hektar yang kini di kuasai oleh PT Melisa Sejahtera, 200 hektar di kuasai oleh GMIM, dan 177 hektar diduga sudah bersertifikat yang menjadi hak milik sejumlah warga,” beber Robianto.
Bahkan Robianto, menduga, terjadi praktek jual beli lahan oleh oknum – oknum yang kini menguasai lahan HGU yang pernah di kuasai oleh PT Melisa Sejahtera. “Kami minta pemerintah agar dapat menerima usulan penyayatan lahan HGU, kenapa warga Tiberias bisa mendapatkan lahan, atas pencabutan izin oleh Bupati. Agar tidak terjadi iri hati bagi kami selaku rakyat pemilik adat lahan di kecamatan Poigar,” tegasnya.
Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung saat dihubungi dinomor handphonenya sekira pukul 19.08 Wita, terdengar nada sambung pribadi (NSP) namun tak diangkat. Ketika dikonfirmasi via SMS, juga tak ada jawaban.
Namun, Asisten 1 Pemkab, Chris Kamasaan dan Asisten 2, Drs Djek Damopolii bersama Kabag Hukum, Hardiman Pasambuna, menerima aspirasi para pendemo itu. “Pencabutan izin oleh Penjabat Bupati Adrianus Nikson Watung, dikarenakan pertimbangan keamanan. Alasannya Bupati saat menuju Manado dihadang oleh ratusan warga poigar, dan saat itu jalan trans diblokade oleh warga selama 5 jam. Bupati sudah terjepit, jadi mau tidak mau Bupati mengambil sikap mencabut izin PT Melisa Sejahtera,” kata Chris.
Kamasaan pun mengatakan, akibat pencabutan izin tersebut, pihak perusahaan PT Melisa Sejahtera telah menggugat pemerintah Bolmong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado. “Saat ini prosesnya masih berjalan, dan sudah lima kali mengikuti sidang PTUN di Manado. Tinggal tunggu putusan pengadilan, kalau kalah tentu akan banding ke PTUN di Makasar,” ujar Chris
menariknya, para pendemo tidak sepakat dengan pernyataan Pemkab Bolmong yang sampaikan Asisten I. mereka mengancam akan melakukan blokade jalan trans dalam waktu dekat ini. (ahr)
Komentari