KOTAMOBAGU– Di tengah upaya Pemkot Kotamobagu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih banyak juga pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.
Seperti dilakukan pemilik 10 restoran di Kotamobagu yang sampai saat ini masih menunggak pajak. Lama tunggakan bervariasi. Ada yang sejak Januari, ada juga menunggak 3 bulan.
Sepuluh restoran tersebut antara lain Kedai Kampoeng Bogani menunggak sejak Maret, Sarang Tude sejak Januari, Coffe Bagus sejak Januari, Rumah Makan Prihatin sejak Januari, Putra Minang sejak Januari, Resto Puding Totabuan sejak Januari, Cotto Makassar sejak Mei, Rumah Makan Nanang sejak Januari, Kopi Korot sejak Maret, Town Coffee sejak Mei.
“Setiap didatangi tim penagih, petugas atau penjaga restoran selalu bilang pemilik tidak ada di tempat. Itu kendalanya. Namun belakangan ini sudah ada pemilik restoran yang kooperatif dan datang menemui kami,” kata Kasubid Penagihan Pajak BPKD Kotamobagu, Achamd Bonde, Senin (17/9/2018).
Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun mengatakan, restoran menunggak pajak sudah diberika surat peringatan pertama (SP1).
“Peringatan itu agar pemilik usaha segera membayar pajak. Jika tidak, kita susul dengan surat peringatan kedua (SP2) dan selanjutnya SP3 langsung penindakan,” tegas Hamka. (tr1/vdm)