• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Minggu, Januari 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

31 Desember, Operasional Kafe dan Toko di Kotamobagu Diatur, Aktivitas Masyarakat Dibatasi

by Rensa
Desember 26, 2020
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Kotamobagu Makin Ramai
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU- Seluruh kafe, restoran, toko dan pasar di Kotamobagu telah dibatasi kembali jam operasional oleh pemerintah kota. Itu bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami lonjakan kasus baru.

Pembatasan sudah diatur melalui surat edaran walikota nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Di dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pada 31 Desember nanti, jam operasional toko, kafe/restoran dan pasar hanya sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.

Masyarkat juga dilarang menjual kembang api, jalan Ahmad Yani pada malam itu akan diutup untuk masyarakat mulai pukul 19.00 Wita.

“Aktivitas masyarakat pada 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pukul 21.00 Wita kecuali bagi yang melakukan ibadah di rumah ibadah,” demikian salah satu isi poin 2 dalam edaran tersebut.

Dalam poin 3, para sangadi, lurah, perangkat dan Linmas agar dapat melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam pisah sambut tahun pada 31 Desember dengan melakukan penjagaan di batas wilayah masing-masing.

“Sehubungan hal-hal tersebut di atas dimintakan kepada Satgas Covid-19 kecamatan, kelurahan dan desa agar tidak mengizinkan kegiatan kemasyarakatan, mengumpulkan orang banyak, open house dan sebagainya serta melaksanakan patroli di wilayah masing-masing mulai tanggal 20 Desember sampai 8 Januari 2020,” bunyi poin di edaran itu. (bto)

Baca Juga  Pemkot Agendakan Vaksinasi Hewan
Tags: 31 desemberaktivitas pasar dibatasiKotamobaguoperasional kafe dibatasi
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Tim Anoa Bubarkan Kerumunan Pemuda di Upai, Bilalang dan Poopo

Tim Anoa Bubarkan Kerumunan Pemuda di Upai, Bilalang dan Poopo

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In