KOTAMOBAGU– Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu menemukan 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum memiliki tabung pemadam kebakaran (Damkar).
Data itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar), Erwin Sugeha, berdasarkan pemeriksaan yang mereka lakukan setelah menerima perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu lewat surat edaran Nomor:020/SETDA-KK/235/IX/2018.
“Dalam surat edaran itu ditegaskan setiap SKPD harus memiliki tabung Damkar,” kata Erwin, Jumat (28/6/2019).
Kewajiban memiliki tabung Damkar, kata dia, ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang bangunan gedung, dan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Kebakaran di Perkotaan.
“Bahwa setiap bangunan gedung yang difungsikan untuk perkantoran, hotel, tempat usaha, gudang, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan tabung pemadam kebakaran,” ucapnya.
Selain melakukan pemeriksaan tabung, kata dia, juga dilakukan penarikan retribusi PAD di SKPD yang sudah memiliki tabung Damkar.
“Untuk tabung yang sudah diperiksa kita tarik retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran,” pungkasnya. (zha)