Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 22 Mei 2018 12:29 WITA ·

Selain Suharjo, Dua Mantan Kabag Umum Pemkab Bolmong Juga Dipecat


Selain Suharjo, Dua Mantan Kabag Umum Pemkab Bolmong Juga Dipecat Perbesar

BOLMONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapida korupsi, Senin (21/5/2018) kemarin.

Surat keputusan (SK) pemecatan dibacakan pada upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di halaman kantor bupati.

Seperti diketahui, dari tujuh ASN yang dipecat tersebut ada nama yang cukup familiar yakni Suharjo Makalalag, calon Wakil Walikota Kotamobagu periode 2018- 2023.

Namun yang banyak mendapat perhatian juga adalah dua ASN lainnya yang masuk daftar pecat kemarin. Keduanya adalah mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong. Masing-masing Eka Putra Utama Korompot dan Uki Paputungan.

Mereka berdua adalah mantan napi kasus korupsi dana audiens bupati dan wakil bupati.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba mengatakan, proses pemecatan terhadap para ASN mantan napi korupsi sudah sesuai aturan.

“Ini harus dijalankan karena perintah aturan,” tegasnya. (zha)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah