BOLMONG– Cuti dan libur bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera berakhir.
Senin (6/1/2020), seluruh PNS sudah harus masuk kantor seperti biasa. Tugas dan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2020 dimulai.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Pemerintah Daerah dengan tegas mengingatkan agar tidak ada PNS menambah libur.
Pada saat apel perdana hari Senin mendatang, semua diwajibkan ikut dan mengisi absen.
Jika melanggar, siap-siap PNS bersangkutan menerima sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen untuk bulan berjalan.

Hal itu ditegaskan dalam surat undangan apel perdana PNS setelah cuti dan libur nasional Nomor: 800/B.03/BKPP/01 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang.
Surat itu ditunjukkan kepada seluruh kepala SKPD. Seluruh kepala SKPD diwajibkan menghadirkan semua PNS yang ada di instansi yang dipimpin. (mg2/bto)




