KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kotamobagu terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus korona di wilayah Kota Kotamobagu.
Salah satunya dengan memberlakukan larangan membesuk pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Kota Kotamobagu yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret kemarin.
“Iya benar, sementara kami berlakukan larangan membesuk pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD KK,” ujar Kadis Kesehatan Kotamobagu, Tanty Korompot, Selasa (17/03/2020).
Tanty melanjutkan larangan ini akan diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, sementara itu pihaknya juga akan menyurat ke Rumah Sakit yang ada di wilayah Kotamobagu terkait larangan membesuk pasien ini.
“Kita lihat perkembangan mengenai covid-19 ini, apabila sudah dinyatakan aman baru kita berlakukan lagi jam besuk di RSUD KK, sementara untuk rumah sakit lain di wilayah Kotamobagu esok kami mulai baru menyurat secara resmi perihal kebijakan ini,” pungkasnya. (bto)




