• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Kada, DPRD dan Kepala SKPD di BMR Tidak Dapat THR

by Rensa
Mei 5, 2020
in Berita Bolmong, Berita Boltim, Berita Kotamobagu
A A
0
Disnaker Minta 351 Perusahaan di Kotamobagu Bayar THR Karyawan
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU- Seperti tahun-tahun sebelumnya, salah satu yang dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah tunjangan hari raya (THR).

Namun tahun ini berbeda. Di tengah upaya pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19 yang memerlukan biaya besar, Pemerintah Pusat terpaksa mengeluarkan kebijakan soal THR agar ada penghematan anggaran.

RelatedPosts

Peringatan Isra Miraj, Wali Kota Kotamobagu Ajak Umat Perkuat Iman dan Ketakwaan

Wali Kota Weny Gaib: Sinergi Kunci Turunnya Angka Stunting di Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Atur Jam Kerja ASN

Ada beberapa golongan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang sudah dipastikan tidak akan mendapat THR (lihat tabel di bawah).

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Keuangan) sudah memutuskan golongan yang tidak menerima THR.

Jika melihat golongan yang tidak menerima THR sebagaimana rilis Kemenkeu, maka di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), seluruh kepala daerah (Kada) bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, anggota DPRD, serta PNS yang memegang jabatan tinggi pratama atau kepala SKPD, sudah dipastikan tidak mendapat THR.

Soal kapan penyaluran THR, semua daerah di BMR menyebut masih menunggu petuunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mengatakan, pembayaran THR bagi sudah diusulkan dan tinggal menunggu Juknis dari pusat.

“THR atau gaji 14 para ASN tetap akan dibayarkan, itu sudah kita anggarkan dalam APBD 2020 sekira Rp9,6 Miliar,” katanya.

Dia menambahkan, ada 2.027 ASN yang akan menerima THR di Bolmut. ASN untuk eselon II atau jabatan pimpinan tinggi dan anggota DPRD tidak mendapatkan THR.

Kepala BPKD Kotamobagu Sugioarto Yunus juga baru-baru ini menyebut masihh menunggu Juknis untuk menyalurkan THR kepada ASN. (*/nza)

Baca Juga  Komoditi Kemiri Kotamobagu Menjanjikan

Berikut ini daftar pejabat/PNS yang tidak mendapat THR dari Pemerintah di Lebaran tahun 2020:

  1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  2. Wakil Menteri
  3.  PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  5. Dewan Pengawas BLU.
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber: berbagai sumber (diolah)

Tags: Anggota DPRD tidak dapat THRIdul Fitri 2020Kepala Daerah tidak menerima THRpejanat negara tidak dapat thrPNS yang tidak dapat THRTHRTHR 2020
Rensa

Rensa

Next Post
Ketua Bawaslu RI Lantik Rolis Hasan Sebagai Bawaslu Bolsel

Ketua Bawaslu RI Lantik Rolis Hasan Sebagai Bawaslu Bolsel

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In