Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 23 Mei 2020 14:46 WITA ·

Soal Minuman Bersoda Rp250 Ribu Per Lusin di Kotamobagu, Asram: Walikota Jangan Duduk dan Diam Saja dengan Keluhan Warga


Soal Minuman Bersoda Rp250 Ribu Per Lusin di Kotamobagu, Asram: Walikota Jangan Duduk dan Diam Saja dengan Keluhan Warga Perbesar

KOTAMOBAGU– Praktek penjualan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite dengan harga Rp25 ribu per lusin jelang Idul Fitri oleh pemilik Toko Tita, dikeluhkan warga.

Pasalnya, di tengah tingginya permintaan warga, lagi-lagi pemilik toko tersebut mempermainkan harga sesuka hatinya.

Praktek serupa juga dilakukan pemilik toko ini pada tahun 2019 lalu.

Bedanya, kalau 2019 lalu Pemkot Kotamobagu langsung merespon dengan menghentikan praktek penjualan yang melebihi HET tersebut. Bahkan pemkot saat itu mengerahkan Satpol PP menjaga proses penjualan minuman bersoda di toko yang terletak di Jalan S Parman itu.

Sedangkan tahun ini hingga H-1 Idul Fitri, Sabtu (23/5/2020), belum ada tanda-tanda Pemkot Kotamobagu akan melakukan penindakan seperti 2019 lalu.

Hingga pukul 14.00 WITA, penjualan minuman bersoda jenis Coca Cola, Fanta dan Sprite ukuran 1,5 liter dijual Rp250 ribu per lusin di Toko Tita. Padahal harga normalnya hanya Rp138 ribu per lusin.

Meski warga sudah mengeluh, tampaknya Pemkot Kotamobagu tak akan mengambil tindakan.

Itu bisa dilihat dari keengganan Kepala Disdagkop & UKM Kotamobagu Herman Aray memberikan pernyataannya kepada wartawan ketika dimintai konfirmasi soal adanya lagi praktek penjualan minuman bersoda dengan harga fantastis di Toko Tita.

Dihubungi lewat telepon, SMS, dan pesan melalui Whatsapp, Herman tak menggubrisnya.

Baca Juga: Jual Coca Cola, Sprite dan Fanta Rp250 Ribu Per Lusin, Toko Tita Tak Hiraukan Peringatan Pemkot

Padahal 2019 lalu, ketika ada keluhan serupa, Herman Aray bersama dengan Satpol PP langsung melakukan penindakan. Penjualan saat itu dihentikan sebelum diberlakukan harga normal.

Satpol PP juga kala itu dikerahkan untuk menjaga proses penjualan minuman bersoda di Toko Tita agar pemilik tidak berulah lagi. Surat peringatan juga dikeluarkan oleh Disdagkop.

Namun, entah mengapa tahun ini Pemkot Kotamobagu seperti membiarkan praktek serupa terjadi di toko yang sama.

Aktivis muda Kotamobagu, Asram Abdjul, mempertanyakan melembeknya Pemkot Kotamobagu kepada pemilik Toko Tita yang selama ini banyak melakukan pelanggaran. Terutama soal permainan harga tak wajar jelang Idul Fitri.

“Walikota Kotamobagu harusnya memperhatikan dan memberikan respon cepat terhadap keluhan warga. Jangan duduk diam dan membiarkan praktek-praktek seperti ini dilakukan pelaku usaha di Kotamobagu. Harusnya segera perintahkan jajarannya untuk bertindak,” kata Asram.

Dia melanjutkan, jika jajaran di bawah terutama Kepala Disdagkop lambat bertindak, seharusnya Walikota Kotamobagu bereaksi karena ini menyangkut kepentingan orang banyak.

“Namun kalau pada akhirnya walikota juga tidak ada respon dengan keluhan warga terkait dengan masalah ini, berarti sama saja walikota membiarkan pelaku usaha mengambil keuntungan kepada warganya di tengah kesulitan seperti sekarang ini,” pungkasnya. (nza)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah