• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kwitansi Penggunaan Bantuan Anak Asuh Wajib Dimasukan

by Rensa
Januari 4, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Kwitansi Penggunaan Bantuan Anak Asuh Wajib Dimasukan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU – Sejak Desember 2020 bbantuan anak asuh Kotamobagu sudah direalisasikan.

Bantuan anak asuh terbagi atas  kategori yakni yakni anak asuh kelurahan sebesar Rp5.460.450.000, anak asuh tingkat mahasiswa di desa sebesar Rp517.500.000 dan anak asuh bagi siswa dan mahasiswa berprestasi pada lomba MTQ sebesar Rp64.000.000 dengan total keseluruhan Dana sebesar Rp6.045.950.000.

RelatedPosts

Pimpin Rapat EPRA, Gubernur Minta Realisasi Anggaran 2025 Sesuai Target dan Transparan

Pisah Sambut Camat Posigadan, Ini Pesan Bupati Bolsel

Tutup PKN II 2025, Gubernur Yulius Bangga 10 Peserta Raih Hasil Memuaskan

Sekretaris BPKD Kotamobagu, Fenty Miftah, Selasa (5/01/2021) mengatakan bahwa para penerima bantuan tersebut diwajibkan memasukan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Kotamobagu (BPKD) Kotamobagu.

Baca Juga: Desember 15 Desa di Kotamobagu Pilsang Serentak, Minat Maju Penuhi Syarat Ini

“Paling lambat tanggal 31 Januari 2021 sudah memasukan laporan pertanggungjawabannya,” ujar Fenty.

Dirinya juga mengatakan bahwa pemasukan laporan pertanggungjawaban bisa langsung ke kantor desa dan kelurahan masing-masing penerima dikarenakan pihaknya telah menyurat ke lurah dan kepala desa terkait laporan itu.

“Jadi, penerima bantuan anak asuh langsung memasukan laporannya ke kantor desa atau kelurahan. Setelah semuanya masuk, maka pihak desa dan kelurahan yang akan kembali melaporkannya ke BPKD,” jelas Fenty.

Untuk laporan pertanggungjawaban itu berupa kwitansi pembayaran uang sekolah atau kuliah, serta nota pembelian kebutuhan sekolah lainnya.

“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Kotamobagu, serta memotivasi siswa dan mahasiswa untuk lebih semangat dalam meraih prestasi,” ujrnya.(bto)

Baca Juga  Selisih Paham Khaeruddin Mamonto dengan Jeffry Massie Berakhir Secara Kekeluargaan
Tags: 2021anak asuhKotamobagu
Rensa

Rensa

Next Post
Terpilih Ketua Pansus LKPj, Agus: Sekda dan Semua Kepala SKPD Wajib Hadir Ketika Diundang

Komisi I DPRD Akan Panggil Camat dan Lurah

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In