Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Desember 15 Desa di Kotamobagu Pilsang Serentak, Minat Maju Penuhi Syarat Ini


4 Jan 2021 13:09 WITA


 Desember 15 Desa di Kotamobagu Pilsang Serentak, Minat Maju Penuhi Syarat Ini Perbesar

KOTAMOBAGUTahun 2021 ini 15 desa se-Kota Kotamobagu akan menggelar pemilihan sangadi (Pilsang) serentak.

Pelaksanaan Pilsang serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan kepala desa (sangadi) serentak se-Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6892/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era Pandemi Covid-19.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu, Muliadi Mondo melalui Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Wiwie Sabunge, menyebut 15 desa yang akan Pilsang tersebar di tiga kecamatan.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Apel Perdana PNS Bolmong Digelar di Tiap SKPD

“Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Utara. Sedangkan di Kotambagu Barat tidak ada desa, semuanya kelurahan,” kata Sabunge, Senin (4/1/2021), di kantornya.

Jadwalnya, lanjut Sabunge, bulan Desember mendatang.

Baca Juga: 3 Januari, BMR 12 Positif Corona, Boltim Terbanyak

Bagi warga Kotamobagu yang ingin mendaftar menjadi calon sangadi, bisa mempersiapkan diri.

Syarat mencalonkan sangadi sudah diatur dalam Pasal 21 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades.

Syarat harus dipenuhi calon kepala desa:

  1. Warga negara Republik Indonesia;

  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;

  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;

  7. Dihapus;

  8. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  11. Berbadan sehat;

  12. Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

  13. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

(bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024

9 Desember 2024 - 16:31 WITA

Polsek Sanga Desa Ringkus Pemilik Sumur Minyak Terbakar

8 Desember 2024 - 16:33 WITA

Ikuti Senam Massal Gebyar QRIS, Sekda Muba Ingatkan Pentingnya Penyesuaian Era Digitalisasi

7 Desember 2024 - 16:39 WITA

WASPADA! Sering Konsumsi Lima Jenis Minuman Ini Bisa Merusak Fungsi Liver

6 Desember 2024 - 16:34 WITA

Malam Puncak Grand Final Kuyung Kupek 2024 Berlangsung Spektakuler

6 Desember 2024 - 16:03 WITA

Dinas PUPR Kotamobagu Terus Pacu Pekerjaan Drainase Jalan Pandebulan

6 Desember 2024 - 10:54 WITA

Trending di Berita Daerah