Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 5 Mei 2021 21:40 WITA ·

Pemkot Perbolehkan Sholat Idul Fitri Dengan Syarat Terapkan Prokes


Pemkot Perbolehkan Sholat Idul Fitri Dengan Syarat Terapkan Prokes Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di seluruh kelurahan dan desa se Kotamobagu.

Keputusan ini tentu saja dengan syarat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid tahun ini dibolehkan, dengan syarat prokes dan aturan sesuai Surat Edaran (SE) oleh Pemkot Kotamobagu,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, Rabu (6/5/2021).

Baca Juga: Sekda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Samrat 2021

Dirinya juga mengatakan bahwa Pemkot rencananya akan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu.

“Insya Allah di Mesjid raya MABM, agar jamaah terkontrol, juga kapasitas terbatas dengan menggunakan prokes ketat yang diatur dalam surat edaran,” lanjutnya.

Hamdan mengatakan bahwa jamaah harus patuh terhadap aturan, serta tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Sholat Idul Fitri lebaran tahun ini dibolehkan sholat di Masjid atau Mushola, namun tetap memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot. Itu pun pelaksanaan sholat yang akan dilaksanakan di MABM sambil menunggu jika ada petunjuk pimpinan selanjutnya,” pungkasnya.(bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah