• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

WFH dan WFO Diterapkan Lagi untuk ASN Bolmong

by Rensa
Juli 28, 2021
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
Segera! Pemkab Bolmong Akan Lelang 7 Jabatan Ini
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kembali diterapkan di lingkungan Pemkab Bolmong.

Kebijakan itu sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow nomor 232 Tahun 2021 tentang penetapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) dan Bekerja dari kantor (Work From Office).

RelatedPosts

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Paripurna HUT ke-116 Kotamobagu

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Baca Juga: Mulai Berkantor di Kecamatan, Sachrul Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Maksimal

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalm Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penegendalian penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus mata rantai harus dilakukan penanggulangan dari berbagai aspek, salah satunya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan ASN lingkup Pemkab Bolmong, sehingga perlu untuk menetapkan sistem kerja ASN dengan penerapan WFH dan WFO,” ucap Amba, Rabu (28/7/2021)

Lanjutnya, sesuai edaran bupati, pelayan tugas dan fungsi kedinasan dari setiap SKPD dapat dilakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen dari total jumlah ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan pegawai honorer terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021.

“Khusus untuk SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari 2 orang, maka harus menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai. Begitupun jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif wajib mengajukan perawatan isolasi mandiri selama 14 hari atau lebih sesuai keterangan dokter dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit maupun puskesmas dan hasil rapid antigen dan Swab PCR,” ucapnya.

Baca Juga  Rp66 Miliar Nilai Paket Siap Lelang

Selanjutnya, bagi ASN yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif wajib mengajukan permohonan izin selama 5 hari dan harus melakukan rapid antigen dan Swab.

Sedangkan yang mengalami sakit dengan gejala covid-19, wajib pula mengajukan izin pengobatan atau isolasi selama 5 hari atau lebih setelah melakukan rapid antigen dan Swab PCR.

“Surat izin perawatan maupun keterangan isolasi mandiri dari puskesmas dan rumah sakit disampaikan kepada setiap pimpinan OPD,” ujarnya.

Jelas Amba, dalam pelaksanaan sistem kerja ASN, WFH dan WFO akan dievaluasi setiap minggu berjalan hari kerja.

“Setiap hari Jumat, pimpinan OPD wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui BKPP mengenai pegawai ASN, THL dan honorer yang terpapar Covid-19 baik dari hasil rapid antigen maupun Swab PCR,” katanya. (len)

Tags: 2021BolmongUmarudin Amba
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Kapan Sekolah di Bolmong Dibuka? Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

Pemkab Bolmong Siapkan Beasiswa dan Bantuan Akhir Studi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In