Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 28 Jul 2021 11:33 WITA ·

WFH dan WFO Diterapkan Lagi untuk ASN Bolmong


WFH dan WFO Diterapkan Lagi untuk ASN Bolmong Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kembali diterapkan di lingkungan Pemkab Bolmong.

Kebijakan itu sesuai surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow nomor 232 Tahun 2021 tentang penetapan sistem kerja ASN dengan penerapan bekerja dari rumah (Work From Home) dan Bekerja dari kantor (Work From Office).

Baca Juga: Mulai Berkantor di Kecamatan, Sachrul Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Maksimal

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalm Negeri (Mendagri) nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penegendalian penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus mata rantai harus dilakukan penanggulangan dari berbagai aspek, salah satunya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan ASN lingkup Pemkab Bolmong, sehingga perlu untuk menetapkan sistem kerja ASN dengan penerapan WFH dan WFO,” ucap Amba, Rabu (28/7/2021)

Lanjutnya, sesuai edaran bupati, pelayan tugas dan fungsi kedinasan dari setiap SKPD dapat dilakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen dari total jumlah ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) dan pegawai honorer terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021.

“Khusus untuk SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari 2 orang, maka harus menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai. Begitupun jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif wajib mengajukan perawatan isolasi mandiri selama 14 hari atau lebih sesuai keterangan dokter dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit maupun puskesmas dan hasil rapid antigen dan Swab PCR,” ucapnya.

Baca Juga  Perempuan dan Anak di 3 Desa Terdampak Banjir di Bolmong Terima Bantuan dari DP3A Provinsi Sulut

Selanjutnya, bagi ASN yang mempunyai kontak erat dengan pasien positif wajib mengajukan permohonan izin selama 5 hari dan harus melakukan rapid antigen dan Swab.

Sedangkan yang mengalami sakit dengan gejala covid-19, wajib pula mengajukan izin pengobatan atau isolasi selama 5 hari atau lebih setelah melakukan rapid antigen dan Swab PCR.

“Surat izin perawatan maupun keterangan isolasi mandiri dari puskesmas dan rumah sakit disampaikan kepada setiap pimpinan OPD,” ujarnya.

Jelas Amba, dalam pelaksanaan sistem kerja ASN, WFH dan WFO akan dievaluasi setiap minggu berjalan hari kerja.

“Setiap hari Jumat, pimpinan OPD wajib menyampaikan laporan kepada bupati melalui BKPP mengenai pegawai ASN, THL dan honorer yang terpapar Covid-19 baik dari hasil rapid antigen maupun Swab PCR,” katanya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Berita Daerah