• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Hingga Oktober 2021, Disdukcapil Kotamobagu Sudah Terbitkan 23 Akta Cerai

by Rensa
Oktober 28, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu, Headline News
A A
0
5 Bulan 103 Wanita Berstatus Janda di Bolmong
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Hingga bulan Oktober tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sudah mengeluarkan 23 akta cerai.

Hal ini sebagaimana di ungkapkan Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan Disdukcapil Kotamobagu, Ventje Patilima.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Baca Juga: Perda Pilsang Kotamobagu Dalam Proses Koreksi di Biro Hukum Pemprov Sulut

Dirinya mengungkapkan bahwa dalam proses pengurusan akta cerai, pihaknya masih tetap memberikan waktu untuk pihak pemohon apabila masih akan rujuk dengan pasangannya sebelum akta diterbitkan.

“Dalam pengurusan akta cerai tersebut, kami memberikan kesempatan mediasi selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk,” ujarnya.

Hal ini menurutnya berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan oleh pemohon.

“Karena mungkin hanya emosi lalu langsung mengambil keputusan cerai, untuk itu saat pengajuan mencetak akta cerai, kami tidak langsung mengurus administrasinya,” jelasnya.

Ventje menambahkan bahwa dalam mengurus akta cerai pemohon wajib memasukan persyaratan yang sudah di tentukan oleh pihak Disdukcapil.

“Pemohon harus melampirkan surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan non muslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, akta nikah asli, KTP pemohon, Kartu Keluarga, dan formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat,” pungkasnya.(bto)

Baca Juga  Peningkatan Kualitas Ruas Jalan Lingkar Pasar Kuliner Segera Dikerjakan
Tags: 2021Kotamobagu
Rensa

Rensa

Next Post
Pemkab Boltim Targetkan 3000 Orang Ikut Vaksinasi

Pengukuran dan Publikasi Data Stunting di Tuntaskan Dinkes Boltim

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In