Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 5 Jul 2022 23:14 WITA ·

Dugaan Korupsi RTLH Bolmong, Kejari Kotamobagu Tahan JS


JS, tersangka dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong dibawa ke Rutan oleh penyidik Kejari Kotamobagu. (Foto: Istimewa/KanalKota) Perbesar

JS, tersangka dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong dibawa ke Rutan oleh penyidik Kejari Kotamobagu. (Foto: Istimewa/KanalKota)

KRONIK TOTABUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menahan JS, tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2019.

Kejari mulai menahan JS pada Selasa, 5 Juli 2022, hingga  20 hari ke depan.

JS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial RTLH Bolmong ini berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu.

Surat perintah penetapan tersangka nomor : 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.

Baca Juga: Aksi Penipuan Catut Nama Pejabat di Kejari Kotamobagu Kembali Terjadi

JS merupakan pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan pagu anggaran Rp750.000.000.

Jumlah rumah yang harusnya dibangun 50 unit, tetapi yang direalisasikan hanya 10 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Intelejen Meidy Wensen mengatakan, tersangka JS adalah Direktur CV.A.

CV. A melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong, untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran.

“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan RS-RTLH tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Untuk kepentingan pemriksaan kami sudah menahan TSK JS selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah