KRONIK TOTABUAN – Tiga pelaku judi togel diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu di Kelurahan Biga, Kotamobagu, dan Kotobangon.
Informasi diperoleh jika para pelaku diamankan polisi sejak 17 Agustus 2022 berdasarkan laporan masyarakat.
Para pelaku ini diduga edarkan judi togel di tengh masyarakat sehingga menimbulkan keresahan.
Di Kelurahan Biga, pria berinisial IH (69) tak berkutik saat tertangkap tangan sedangkan melakukan kegiatan judi tersebut.
IH berperan sebagai sebagai pengecer.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp10.000, 3 buah bolpoin, dan 13 lembar kertas rekapan pasangan nomor,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (23/8/2022).
Hanya berjarak 15 menit setelah penangkapan di Biga, pria berinisial ST (64) warga Kelurahan Kotobangon juga diringkus.
“Pelaku ST ditangkap di sekitar pekuburan di Kelurahan Kotobangon. Barang bukti yang diamankan dari ST antara lain, uang tunai Rp117.000, 3 buah bolpoin, 15 lembar kertas rekapan pasangan nomor, 1 buah buku syair, dan 5 lembar kertas karbon,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ditangkap, ST pun mengaku menyetorkan kupon beserta uang pasangan togel kepada perempuan berinisial CS (50) warga Kelurahan Kotamobagu.
“Petugas kemudian menangkap CS di rumahnya. Barang bukti yang didapati dari CS antara lain, uang tunai Rp36.000, 9 buah buku kupon togel, 4 lembar kertas rekapan pasangan nomor, 1 buah tas warna hijau, 1 buah buku rekapan, dan 2 buah handphone,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (bto)



