Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 14 Mar 2023 13:50 WITA ·

Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Polisi Amankan 2 Oknum ASN Basarnas Kotamobagu


Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Polisi Amankan 2 Oknum ASN Basarnas Kotamobagu Perbesar

KRONIK TOTABUAN – 2 orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Basarnas Kotamobagu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Rabu, 1 Maret 2023.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat ada oknum yang sedang menghisap narkotika jenis ganja.

Tim yang dipimping Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Sumandik langsung bergerak menuju TKP di Pos Basarnas kampung baru kemudian menemukan dua orang Oknum ASN berada didalam Pos yakni RHU alias Ray (30) dan rekannya MA (23), selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus Tisu dan 1 Ganja kering dalam plastik bening didalam lemari.

Setelah diinterogasi, Ray (30) mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML alias Mah (33) juga ASN Basarnas dimana saat itu berada di Gorontalo.

Selanjutmya pada Kamis, 2 Maret 2023 dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ML.

Dari hasil penangkapan terhadap 2 orang Oknum ASN Basarnas ini diamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap RHU alias Ray (30) dan ML alias Mah (33) dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.

“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram di Kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Retho)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

Trending di Berita Bolsel