• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Sulawesi Utara

E2L- HJP Cabut Gugatan di MK, YSK- Victor Segera Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulut

by Rzha
Januari 14, 2025
in Berita Sulawesi Utara
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Utara, Elly E. Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L- HJP), telah dicabut oleh pemohon.

Dengan begitu, pasangan calon terpilih Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay akan segera ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai calon terpilih untuk periode 2025- 2030.

RelatedPosts

Gubernur YSK Open House Natal Bersama Warga Kakas dan Remboken

Menteri Agama Nazaruddin Umar Menerima Gelar Adat Mongondow dan Hibah Tanah Kampus di Bolmong

Menteri Agama Nazaruddin Umar Kunjungi Manado, Perkuat Moderasi Beragama dan Harmoni Natal 2025

Pencabutan gugatan E2L – HJP di MK dibacakan langsung Denny Indrayana selaku kuasa hukum E2L – HJP pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung I MK, Senin (13/1/2025).

Persidangan perkara itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dikutip dari laman mkri.id Denny Indrayana, mengaku pihaknya telah menyampaikan surat pencabutan permohonan sejak 13 Desember 2024 dengan tanda terima dari Kepaniteraan MK.

“Kami hadir dalam persidangan untuk memberikan konfirmasi sebagaimana Peraturan MK terkait dengan penarikan perkara,” ujar Denny di dalam persidangan.

Saat dilakukan pengecekan, Majelis mendapati bahwa surat pencabutan permohonan yang dimaksud, berasal dari Prinsipal dalam permohonan, yakni Elly-Hanny.

Karena itulah Majelis mencoba mengkonfirmasi bahwa kuasa hukum benar satu suara. “Karena ini dari Prinsipal, tidak sekaligus diajukan oleh kuasa hukum, kami masih ingin minta penegasan dari kuasa hukum. Ternyata satu tone, satu semangat dengan Prinsipal,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Kinerja Pemkot Kotamobagu

Pihak kuasa hukum pun memastikan turut serta dalam pembuatan surat pencabutan permohonan Elly-Hanny. Dengan demikian, pencabutan perkara ini akan dipertimbangkan Majelis.

Sebelum dicabut, Elly-Hanny sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut maka paslon terpilih Yulius Stevanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) akan segera ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami akan berkoordinasi dengan MK dan KPU RI terkait jadwal pleno penetapan,” ujar Lanny Ointu, anggota KPU Sulawesi Utara.***

Tags: E2LElly Engelbert LasutGubernur SulutHanny Joost PajouwVictor MailangkayYulius Selvanus Komaling
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rzha

Rzha

Next Post

Pemkab Muba Rakor Evaluasi Kinerja RSUD Sekayu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In