Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 21 Nov 2025 11:30 WITA ·

PN Kotamobagu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda Minuman Beralkohol


Sidang di PN Kotamobagu memutuskan tiga pelanggar Perda dijatuhi hukuman denda. Perbesar

Sidang di PN Kotamobagu memutuskan tiga pelanggar Perda dijatuhi hukuman denda.

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, Jumat (21/11/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Burhan, SH., MH., berlangsung di gedung PN Kotamobagu dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum dari Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, didampingi Bambang Daxhlan.

Agenda sidang tersebut memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu. Ketiganya yaitu pemilik Toko Bukit Karya berinisial TMT, pemilik Toko Tita berinisial JG, serta pemilik Warung Tita yang juga berinisial JG.

Melalui amar putusan, Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan paling lama 1 bulan 15 hari, dengan besaran denda sebagai berikut:

  • Pemilik Warung Tita (JG): Rp7.000.000

  • Pemilik Toko Tita (JG): Rp15.000.000

  • Pemilik Toko Bukit Karya (TMT): Rp15.000.000

Barang bukti berupa minuman beralkohol ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani hukuman kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Usai persidangan, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa seluruh proses peradilan telah dituntaskan.

“Saya berharap peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik toko dan warung lainnya agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” tegas Sahaya.

Ia juga menekankan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar Perda.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menjual minol tanpa izin,” ujarnya.

(Ewin)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Siapkan Penertiban HGU dan Amdal Perusahaan, Bentuk Tim Khusus

2 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Bolsel Raih WTP ke-12, Pengawasan DPRD Optimal

29 Mei 2026 - 17:54 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

Trending di Berita Bolsel