Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 21 Jan 2026 13:51 WITA ·

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu, Begini Banyak Saksi yang Telah Diperiksa Kejari


Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa) Perbesar

Penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen terkait dengan kasus dana hibah Pilkada Kotamobagu di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/Rensa)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus bekerja mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu.

Selasa (20/1/2026), penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu dan Kesbangpol Kotamobau. Empat boks dokumen terkait dengan dana hibah dibawa penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan berulang terhadap sejumlah pihak. Terutama komisioner, sekretaris dan bendahara Bawaslu.

“Kalau jumlah saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini sebanyak 25 orang,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Mokoginta.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, Saptono, ingin menuntaskan secepat mungkin untuk memberikan kepastian hukum.

“Soal penetapan tersangka, Insya Allah. Doakan saja ya,” ucap Saptono menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menyatakan akan kooperatif mengikuti proses yang sedang dilakukan penyidik Kejari Kotamobagu.

“Saya sebagai pimpinan lembaga menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada di Kejaksaan,” ujar Yunita.

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Facebook Comments Box
Baca Juga  Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Habis 9 Januari
Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Trending di Berita Daerah