KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus bekerja mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu.
Selasa (20/1/2026), penyidik Kejari telah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu dan Kesbangpol Kotamobau. Empat boks dokumen terkait dengan dana hibah dibawa penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan berulang terhadap sejumlah pihak. Terutama komisioner, sekretaris dan bendahara Bawaslu.
“Kalau jumlah saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini sebanyak 25 orang,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Mokoginta.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, Saptono, ingin menuntaskan secepat mungkin untuk memberikan kepastian hukum.
“Soal penetapan tersangka, Insya Allah. Doakan saja ya,” ucap Saptono menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menyatakan akan kooperatif mengikuti proses yang sedang dilakukan penyidik Kejari Kotamobagu.
“Saya sebagai pimpinan lembaga menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada di Kejaksaan,” ujar Yunita.
Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***





Discussion about this post