KRONIK TOTABUAN – Masa penahanan seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk Ferdy Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Namun demikian, bukan berarti Ferdy Sambo Cs akan bebas. Pasalnya, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan terkait perpanjangan masa penahanan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan menjelaskan tentang hal itu.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto dalam keterangannya dikutip dari PMJ News pada Selasa (3/1/2023).
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” tambahnya.
Djuyamto mengatakan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
Lebih lanjut, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6.
Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya. (*)
Sumber: PMJ News