Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Asoi Belum Penuhi Panggilan Penyidik


7 Des 2016 05:02 WITA


 AKP AWibowo Sitepu Perbesar

AKP AWibowo Sitepu

AKP AWibowo Sitepu
AKP AWibowo Sitepu

KOTAMOBAGU– MM alias Asoi, Ketua DPD KNPI Kotamobagu nonaktif, terduga kasus pencabulan siswi PSG 29 November lalu, hingga siang ini belum memenuhi panggilan penyidik Polres Bolmong. Padahal sesuai jadwal, hari ini Asoi harus menjalani pemeriksaan atas kasus yang disangkakan. Pantauan Kronik Totabuan, hingga pukul 11.00 wita, sejumlah wartawan sudah menunggu kedatangan Asoi di depan ruang penyidik hingga di halaman Mapolres.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Wibowo Sitepu kepada wartawan mengatakan, jika Asoi tidak hadir hari ini, maka akan panggilan kedua akan dilayangkan hari ini juga. “Kita panggil pemeriksaan kedua pada hari Kamis esok. Bersangkutan tidak hadir, tidak masalah. Kita masih punya kesempatan panggilan berikutnya. Dan jika memang tidak juga diindahkan maka dengan terpaksa akan diberikan surat perintah membawa,” tegas AKP Sitepu.

“Kalau yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi kepada penyidik untuk diberikan dispensasi waktu pemeriksaan, maka tidak masalah. Sebab kita sesuaikan dengan jam kerja 1 x 24 jam. Tapi sampai saat ini belum ada informasi apakah bersangkutan akan datang atau tidak,” ungkapnya. (rez)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Live Streaming Pornografi Sesama Jenis, Selebgram Berinisial L Ditangkap Polisi

11 Desember 2023 - 14:45 WITA

Raih Nilai Tertinggi se-Sulut, Kotamobagu Sabet Penghargaan Kota Peduli HAM 2023

11 Desember 2023 - 14:21 WITA

Meriahkan KPU Run 2023, Kokot Runners Turut Sosialisasikan Pemilu 14 Februari 2024

10 Desember 2023 - 22:54 WITA

Pemkot Kotamobagu Lakukan Sosialisasi Terkait Penertiban Pedagang di Area Eks Bioskop Palapa

10 Desember 2023 - 14:37 WITA

Walikota Kotamobagu Hadiri Kegiatan KPU Kotamobagu Run 2023

9 Desember 2023 - 19:25 WITA

Tersangka Kasus Penggelapan Objek Fidusia Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

8 Desember 2023 - 09:34 WITA

Trending di Berita Hukum