Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Butuh 196, Kotamobagu Hanya Dijatah 7 Guru PNS Tahun 2021


12 Nov 2020 12:47 WITA


 Butuh 196, Kotamobagu Hanya Dijatah 7 Guru PNS Tahun 2021 Perbesar

KOTAMOBAGU– Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 mendatang, Kota Kotamobagu hanya akan diberikan kuota 7 CPNS untuk formasi guru oleh Kemneterian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kuota itu tidak sebanding dengan kebutuhan guru saat ini di Kotamobagu yang mencapai 196. Itu belum dihitung dengan jumlah guru yang pensiun hingga akhir tahun 2020 ini.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kotamobagu, Srie Potabuga mengatakan, mengusulkan 196 tetapi disetujui Kemenpan-RB hanya 7 orang.

Menurut Srie, kekurangan guru juga potensi berkurang jika ada yang mengajukan pensiun dini atau berhenti.

“Jumlah guru PNS atau ASN di Kotamobagu saat ini 650 orang. Yang pensiun hingga September sudah 3 orang. Kalau sampai Desember 44 orang.

Diketahui, kekurangan guru di Kotamobagu sudah terjadi cukup lama. Untuk mengisi kekurangan, Dinas Pendidikan merekrut tenaga harian lepas (THL).

THL yang ditempatkan di hampir semua sekolah meski dengan gaji relatif kecil, hanya Rp1 juta per bulan, tak sedikit mereka memegang dua mata pelajaran sekaligus akibat kekosongan guru mata pelajaran. (bto)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

10 Februari 2025 - 14:40 WITA

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Pemkab Muba Akan Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram Nakal

7 Februari 2025 - 13:13 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Personil Gabungan Satreskrim Polres Muba Gelar Latihan Simulasi Penggerebekan

6 Februari 2025 - 01:16 WITA

Di Muba LPG 3 KG Telah Tersedia di Pengecer, Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo

5 Februari 2025 - 14:11 WITA

Trending di Berita Daerah