Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Cuti Lebaran 7 Hari, Ini Jadwalnya!


7 Mei 2018 10:21 WITA


 Cuti Lebaran 7 Hari, Ini Jadwalnya! Perbesar

JAKARTA– Akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konfrensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

“Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018,” kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya,” jelas dia.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Lalu kedua, setiap kementetian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, melengkapi ini, 4 menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.

“Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif,” tutup dia.

Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaha Kerja Hanif Dhakiri. (dtc/zha)

 Sumber: detik.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Trending di Berita Daerah