Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 7 Mei 2018 10:21 WITA ·

Cuti Lebaran 7 Hari, Ini Jadwalnya!


 Cuti Lebaran 7 Hari, Ini Jadwalnya! Perbesar

JAKARTA– Akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konfrensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

“Pemerintah telah menetapkan melalui SKB 3 menteri pada April 2018,” kata Puan.

SKB 3 menteri ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya,” jelas dia.

Dalam keputusan ini juga, Puan menyebutkan ada 8 poin tambahan yang merupakan hasil SKB 3 menteri usai menerima masukan dari pihak pengusaha.

Sebanyak 8 poin hasil evaluasi tersebut adalah pertama pemerintah akan memastikan, pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti, rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan sebagainya.

Lalu kedua, setiap kementetian/lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, PNS yang bekerja pada saat lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya. Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kemenhub akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti lebaran.

Ketujuh, melengkapi ini, 4 menko akan mengatur atau menindak lanjuti ke kementerian/lembaga yang di bawahnya. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan menetapkan instruksi/surat edaran.

“Dengan ini, pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif,” tutup dia.

Dalam pengumuman itu hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Sosial Idrus Marham, Menpan RB Asman Abnur, dan Menteri Tenaha Kerja Hanif Dhakiri. (dtc/zha)

 Sumber: detik.com

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi