
BOLMONG – Keberadaan bangunan Indomaret yang tergabung di Mess karyawan PT Conch North Sulawesi, Desa Solog Kecamatan Lolak, bakal di Bongkar karena diduga tak mengantongi IMB (Ijin mendirikan bangunan).
Kepala Bidang PTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Han Potabuga membenarkan. “Itu harus di bongkar. Ijin IMB hanya untuk mess karyawan PT Conch,” tegas Han saat ditemui diruanganya, Jumat (21/04).
Menurutnya, jika Indomaret tetap ngotot berada dibangunan mess karyawan tersebut, maka akan dilakukan kajian lingkungan. “Harus dikaji lagi, apalagi soal kajian lingkungan dan peruntukan bangunan,” jelasnya.
Han menambahkan, pihak manajemen Indomaret telah mengajukan administrasi perijinan. “Mereka sudah mengajukan administrasi untuk perijinan tapi belum bisa diproses karena masih banyak tahapan yang harus dilalui.”
Asisten Manajer Indomaret, Ais, saat dihubungi mengakui bahwa mereka belum memenuhi beberapa persyaratan. “Benar kami belim memenuhi beberapa persyaratan,” kata Ais.
Menurutnya, pihak Indomaret akan memenuhi dan mematuhi semua proses perijinan yang berlaku di Bolmong. “Pada prinsipnya kami tidak mau melanggar aturan yang ada. Semua persyaratan perijinan kami akan penuhi,” tandas Ais. (ahr)