KOTAMOBAGU– Produk lokal yang diproduksi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kotamobagu ternyata tidak satupun dijual di gerai Alfamart yang ada di daerah ini.
Kondisi itu memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) mengambil langkah tegas.
Awal Desember lalu, Disdagkop dan UKM Kotamobagu telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada manajemen perusahaan waralaba tersebut.
“Kami sudah layangkan SP1 kepada manajemen Alfamart. Isi surat peringatan kami minta produk lokal segera dijual di gerai mereka,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray, saat rapat dengar pendapat digelar DPRD dengan menghadirkan Pemkot dan manajemen Alfamart, Kamis (20/12/2018), di kantor DPRD.
Jika sampai akhir Desember mendatang manajemen Alfamart tidak juga menjual produk lokal di gerai mereka, pihaknya akan mengeluarkan SP2.
“Selanjutnya tidak juga diindahkan, SP3 kita keluarkan. Sudah penindakan,” katanya tegas.
Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, mendukung ketegasan Disdagkop dan UKM tersebut.
“DPRD akan mendukung penuh upaya pemerintah dalam rangka menegakan aturan dan kesepakatan yang sudah ada dengan manajemen Alfamrt. Memang harus tegas supaya ada perhatian,” ucap Meiddy.
Sampai berita ini ditayangkan, rapat dengar pendapat masih terus berlangsung. (tr2/vdm)