
LOLAK – Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Welty Komaling, menegaskan, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD, Jefri Tumelap, akan segera dituntaskan.
Apalagi, surat pengunduran diri Jefri Tumelap sebagai anggota DPRD Bolmong, yang telah resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati, Hi Salihi Mokodongan, telah diterima Sekertariat DPRD. “Karena surat pengunduran dirinya sudah masuk maka itu akan segera dibahas. Dalam pekan ini akan tuntas SK PAW kerena sedang disusun format Surat Keputusanya,” kata Welty.
Sementara itu, Jefri Tumelap yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bolmong, mengatakan, dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU pada pekan lalu. “Kalau tidak salah, Jumat pekan lalu saya serahkan ke KPU,” kata Jefri.
Dikatakan Jefri, untuk proses PAW satu kursi Fraksi Demokrat yang telah dia tinggalkan, akan dilakukan berdasarkan Undang-undang. “Proses PAW sudah bisa dilakukan, sesuai dengan undang-undang,” jelas Jefri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Fahmi G Gobel saat dihubungi membenarkan. “Untuk surat pengunduran diri Jefri Tumelap sebagai anggota DPRD Bolmong, sudah kami terima,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, proses PAW terhadap Jefri Tumelap, menunggu Surat Keputusan (SK) DPRD Bolmong diserahkan ke KPUD. “Kita tinggal menunggu SK dari DPRD, karena waktu yang diberikan Undang-undang untuk proses SK PAW ini 60 hari,” jelas Fahmi. (alk)