• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Empat Komisioner KPU Kotamobagu Diperiksa Panwaslu

by Retho Bambuena
Maret 19, 2018
in Berita Politik
A A
0
Empat Komisioner KPU Kotamobagu Diperiksa Panwaslu

Komisioner KPU diambil sumpah oleh Panwaslu. (fto: Media Info KPU)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisioner KPU diambil sumpah oleh Panwaslu. (fto: Media Info KPU)

KOTAMOBAGU– Empat komisoner KPU Kotamobagu, Nova Tamon, Amir Halatan, Asep Sabar, dan Iwan Manoppo, diperiksa Panwaslu Kotamobagu, Minggu (18/3/2018).

Mereka diperiksa perihal laporan yang dilayangkan pasangan calon Tatong Bara- Nayodo Koerniawan, soal dugaan pelanggaran dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual ulang syarat dukungan calon independen beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Jusran Dorong UMKM Kotamobagu Ikut Perkembangan Zaman

Fachrian Dukung Kehadiran Victim’s Waterpark, Serap Tenaga Kerja Lokal

Jusran: Kepala Sekolah Harus Punya Inovasi

Para komisioner datang ke kantor Panwaslu didampingi Sekretaris KPU, Frans Manoppo, sekira pukul 19.00 Wita. Mereka dicerca sejumlah pertanyaan selama hampir 3 jam terkait hasil pleno verifikasi faktual ulang yang meloloskan pasangan independen, Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag.

“Kami masih akan mengkaji dulu hasil BAP tadi dan besok akan dibawa ke Bawaslu Provinsi untuk dikonsultasikan. Kami memanggil pihak KPU untuk klarifikasi berdasarkan laporan pasangan TBNK mengenai dugaan adanya pelanggaran pilkada,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta.

“Kita lihat dulu isi klarifikasinya. Yang jelas mereka sudah menghargai menghadiri undangan kami dan kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kotamobagu. Untuk lanjutannya kita lihat dulu hasilnya apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Musly, berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, laporan dari pihak TBNK merupakan laporan pelanggaran yang pihaknya bisa melakukan proses pemeriksaan

“Bahwa pertama gugatan sengketa dari TBNK itu sudah ditolak karena sudah tidak bisa disangketakan lagi. Tapi kan pihak TBNK  melaporkan ke panwas masalah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU, nah kalau pelanggaran itu bisa kami tindaklanjuti sehingga kami mintabklarifikasi. Besok kami akan bawa hasil klarifikasi ini ke Bawaslu,” pungkasnya.

Baca Juga  Yunita Lontoh Turunkan Tim Semprot Disinfektan di Rumah Penduduk Moyag Bersatu

Ketua Divisi Hukum KPU Kotamobagu, Amir Halatan, mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terkait undangan pemeriksaan oleh Panwaslu.

“Kami hanya memberikan klarifikasi terkait hasil faktual ulang KPU. Mereka menanyakan salah satunya yang masalah orang meninggal kemudian dinyatakan memenuhi syarat, kemudian masalah perhitungannya,” ujar Halatan.

Lanjutnya, KPU memberikan jawaban berdasarkan aturan dan perintah KPU provinsi termasuk warga yang meninggal tetap memenuhi syarat jika telah dilakukan verifikasi pada tahap pertama.

“Kami menggunakan sistem manual saat penghitunga sesuai dengan arahan KPU Provinsi dan KPU RI, jadi kami pakai sistem manual ini nanti setelah itu dibawa ke pusat dan sekarang KPU RI sudah masukan ke dalam SILON. Audah clear,” ujarnya

“Sebelum kami mengambil keputusan, itu sudah menjadi perintah KPU provinsi maupun KPU RI. Karena silom sudah ditutup jadi kami harus menggunakan sistem manual nah setelah itu diserahkan ke KPU RI. Dan tidak masalah jika menggunakan sistem manual ini oleh KPU RI,” pungkasnya. (rza)

Tags: KPU KotamobaguPanwaslu KotamobaguPelanggaran PilkadapolitikVerifikasi faktual
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pengrajin Sapu Ijuk

4 Desa di Kotamobagu Sudah Hasilkan PADes Lewat BUMDes

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In