KRONIK TOTABUAN – Pemberlakukan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di seluruh daerah menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), tidak terkecuali di Kota Kotamobagu.
Baca Juga: Tes SKB CPNS Boltim Selesai Digelar, Pansel Minta Peserta Tunggu Pengumuman Resmi
“Pemberlakukan PPKM level 3 di Kota Kotamobagu bakal dilakukan selama 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kotamobagu, Alfian Hasan.
Pemberlakukan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana surat instruksi dengan nomor 62 tahun 2021.
“Walaupun saat ini PPKM di Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3,” pungkasnya.(bto)