KRONIK TOTABUAN, Politik – Tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu mulai memasuki tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Sejak dibuka pada tanggal 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024, para Calon KPPS ini sudah mengembalikan serta melengkapi dokumen yang diminta sebagai calon anggota KPPS.
Namun, dalam perekrutan ini, terdapat beberapa jumlah pendaftar yang surplus, juga terdapat pula yang tidak memenuhi kuota.
Di Kecamatan Kotamobagu Utara misalnya, PPK dalam monitoringnya, mendapati masih ada 2 desa yang pelamar calon KPPS-nya belum memenuhi kebutuhan.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Hairun Laode, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (29/9/2024) melalui via seluler.
“Ada yang surplus, tapi ada juga yang kekurangan jumlah pendaftar. Seperti di Desa Sia , dari jumlah total anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7 orang, hingga 28 September 2024, yang mengembalikan formulir dan mengisi kelengkapan administrasi baru 6 orang, jadi masih kurang 1 pendaftar,” terang Hairun.
Begitu juga di Desa Bilalang I. Dari total 28 orang yang dibutuhkan, terinformasi yang mengembalikan formulir dan mengisi kelengkapan administrasi baru berjumlah 19 orang.
Menurutnya, jika kekurangan pendaftar calon anggota KPPS ini terjadi, KPU Kota Kotamobagu sudah menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan tersebut, yakni dengan penunjukan langsung.
“Jika ada dalam satu TPS pendaftar calon anggota KPPS-nya lebih sementara di TPS lain kurang, maka akan digeser dari TPS yang pendaftar calon anggota KPPS lebih ke TPS yang pendaftarnya masih kurang dari kuota yang dibutuhkan,” ungkap Hairun
Lanjutnya, Jika metode tersebut tidak memungkinkan juga untuk pemenuhan kuota, maka akan dilakukan penunjukan langsung yang bekerja sama dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Kecamatan atau pemerintah desa atau kelurahan.
“Meski begitu, mereka yang ditunjuk langsung ini juga perlu memenuhi persyaratan yang diminta seperti para pendaftar calon anggota KPPS yang lain,” ucap Hairun. (*)