KOTAMOBAGU- Seperti tahun-tahun sebelumnya, salah satu yang dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah tunjangan hari raya (THR).
Namun tahun ini berbeda. Di tengah upaya pemerintah menanggulangi pandemi COVID-19 yang memerlukan biaya besar, Pemerintah Pusat terpaksa mengeluarkan kebijakan soal THR agar ada penghematan anggaran.
Ada beberapa golongan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara yang sudah dipastikan tidak akan mendapat THR (lihat tabel di bawah).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Keuangan) sudah memutuskan golongan yang tidak menerima THR.
Jika melihat golongan yang tidak menerima THR sebagaimana rilis Kemenkeu, maka di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), seluruh kepala daerah (Kada) bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, anggota DPRD, serta PNS yang memegang jabatan tinggi pratama atau kepala SKPD, sudah dipastikan tidak mendapat THR.
Soal kapan penyaluran THR, semua daerah di BMR menyebut masih menunggu petuunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mengatakan, pembayaran THR bagi sudah diusulkan dan tinggal menunggu Juknis dari pusat.
“THR atau gaji 14 para ASN tetap akan dibayarkan, itu sudah kita anggarkan dalam APBD 2020 sekira Rp9,6 Miliar,” katanya.
Dia menambahkan, ada 2.027 ASN yang akan menerima THR di Bolmut. ASN untuk eselon II atau jabatan pimpinan tinggi dan anggota DPRD tidak mendapatkan THR.
Kepala BPKD Kotamobagu Sugioarto Yunus juga baru-baru ini menyebut masihh menunggu Juknis untuk menyalurkan THR kepada ASN. (*/nza)
Berikut ini daftar pejabat/PNS yang tidak mendapat THR dari Pemerintah di Lebaran tahun 2020:
- Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas BLU.
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf Khusus di lingkungan kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sumber: berbagai sumber (diolah)