• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Berkerumun Malam Tahun Baru, Kapolres Kotamobagu: Ada Sanksi Serius

by Rensa
Desember 30, 2020
in Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Kotamobagu
A A
0
Mahasiswa Tuntut Kapolres Kotamobagu Dicopot, Prasetya: Itulah Dinamika
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU- Warga Kotamobagu dilarang keras berkerumun pada malam Tahun Baru 2021. Jika melanggar, ada sanksi tegas menanti.

Penegasan itu tertuang dalam himbauan Kapolres Kotamobagu tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

RelatedPosts

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Paripurna HUT ke-116 Kotamobagu

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Kapolres AKBP Prasetya Sejati menegaskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini, tidak boleh ada kegiatan masyarakat yang menyimpang, melakukan tindak pidana, maupun menyelenggarakan event dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, 31 Desember Pusat Kotamobagu Ditutup

“Termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan serta pelanggaran protokol kesehatan,” kata Prasetya, Rabu (30/12/2020), di kantonya.

Ia menambahkan, seluruh tempat usaha rumah makan, kafe dan tempat hiburan lainnya juga diminta supaya mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan Pemkot Kotamobagu.

“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan dan pencegahan protokol kesehatan Covid-19, maka akan dilakukan penindakan serius sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Kotamobagu Zona Merah Penyebaran Covid-19, Bolsel Kembali ke Orange

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu terutama pada perayaan malam Tahun Baru 2021 akan gencar dilakukan karena daerah ini sudah masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran.

Sebelumnya Pemkot Kotamobagu juga mengeluarkan surat edaran untuk seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perayaan tahun baru yang bisa mengundang kerumunan. (bto)

Baca Juga  Jika Ingin Menikah, Lakukan Hal Ini Agar Rumah Tangga Harmonis
Tags: AKBP Prasetya SejatiBerkerumunkapolres kotamobagumalam tahun baruSanksi serius
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Pusat Kotamobagu

Tidak Ada Perayaan Tahun Baru, Malam Ini Lima Akses ke Pusat Kotamobagu Ditutup

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In