KOTAMOBAGU- Warga Kotamobagu dilarang keras berkerumun pada malam Tahun Baru 2021. Jika melanggar, ada sanksi tegas menanti.
Penegasan itu tertuang dalam himbauan Kapolres Kotamobagu tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kapolres AKBP Prasetya Sejati menegaskan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di daerah ini, tidak boleh ada kegiatan masyarakat yang menyimpang, melakukan tindak pidana, maupun menyelenggarakan event dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, 31 Desember Pusat Kotamobagu Ditutup
“Termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan serta pelanggaran protokol kesehatan,” kata Prasetya, Rabu (30/12/2020), di kantonya.
Ia menambahkan, seluruh tempat usaha rumah makan, kafe dan tempat hiburan lainnya juga diminta supaya mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan Pemkot Kotamobagu.
“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan dan pencegahan protokol kesehatan Covid-19, maka akan dilakukan penindakan serius sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Kotamobagu Zona Merah Penyebaran Covid-19, Bolsel Kembali ke Orange
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu terutama pada perayaan malam Tahun Baru 2021 akan gencar dilakukan karena daerah ini sudah masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran.
Sebelumnya Pemkot Kotamobagu juga mengeluarkan surat edaran untuk seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perayaan tahun baru yang bisa mengundang kerumunan. (bto)