KOTAMOBAGU- Kasus penembakan menggunakan senjata angin oleh tiga penambang emas asal Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur, kepada penambang emas lainnya asal Desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, pada 7 Mei 2020 lalu, di Bukit Potolo Tanoyan, diseriusi kepolisian.
Setelah mengamankan ketiga pelaku, Jumat (8/5/2020), polisi langsung melakukan olah tempat kejadi perkara (TKP) di Bukti Pootolo.
Olah TKP dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK. Ikut bersama personil gabungan Polres Kotamobagu, Resmob, Teamsus Anoa, hingga Team Maleo Polda Sulut.
Di TKP, Kapolres Kotamobagu memberikan imbauan kepada para penambang yang masih berada di lokasi supaya mengosongkan.
Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Warga Toruakat Pelaku Penembakan di Potolo
Selanjutnya kapolres memerintahkan personilnya melaksanakan olah TKP, memasang police line, membongkar tenda-tenda, serta menyita beberapa genset, perlengkapan tambang, kabel dan alat listrik, terpal, hingga tempat tidur penambang.
“Penertiban PETI ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang ditemukan masih kucing-kucingan saat tidak ada petugas. Juga sebagai tindak lanjut dari kejadian penganiayaan berupa penembakan senjata angin oleh sesama penambang di lokasi ini (potolo),” kata Prasetya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kepada para pelaku yang terlibat kejadian di lokasi PETI tersebut akan ditindak tegas.
“Kepada para pelaku akan kami proses hukum yang berlaku agar bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan semua orang yang melakukan aktivitas pertambangan di bukit Potolo Desa Tanoyan Selatan adalah ilegal dan semua ditindak tanpa pandang bulu.
“Semua aktivitas pertambangan di Potolo Desa Tanoyan Selatan adalah ilegal dan kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Contohnya salah satu pengusaha dari Manado SW Alias Sten sudah dijadikan tersangka oleh penyidik kita,” katanya tegas. (*/bto)