
Aktivitas PETI PT SMG di Jalur Tujuh Tanoyan Diduga Berlindung di Balik IUP KUD Perintis, Polisi Segera Turun
BOLMONG, Kroniktotabuan.com – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga melibatkan pembukaan lahan dalam skala besar itu memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi konflik sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan empat unit excavator dan dua unit bulldozer. Sebagian area yang dibuka disebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Sinar Mobagu Group (SMG). Masyarakat juga menduga aktivitas itu nantinya akan berlindung di bawah IUP KUD Perintis, meski koperasi tersebut disebut belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami menduga aktivitas mereka nantinya akan berlindung di IUP KUD Perintis, sedangkan KUD belum ada RKAB-nya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diketahui, KUD Perintis memiliki IUP Operasi Produksi untuk pertambangan emas di kawasan Tanoyan, Blok Rape, dengan luas sekitar 100 hektare. Namun, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut sebelumnya pernah dihentikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara karena belum memperoleh persetujuan RKAB.
Sumber lain menyebutkan, lahan yang diduga telah dikuasai untuk aktivitas tersebut mencapai sekitar 80 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 35 hektare berada di dalam wilayah IUP KUD Perintis, sedangkan sekitar 45 hektare berada di luar area perizinan koperasi.
Menurut sumber tersebut, lahan-lahan itu dibeli dari masyarakat dengan harga yang bervariasi melalui seorang perantara berinisial AK alias Haji AS yang disebut berasal dari Makassar. Ia juga mengklaim investor yang berada di balik pembelian lahan berasal dari China.
“Yang masuk dalam IUP sekitar 35 hektare, sementara yang berada di luar wilayah koperasi sekitar 45 hektare. Semuanya dibeli dari masyarakat dengan harga yang bervariasi dan ditandatangani oleh kepala desa,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi itu memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban dan penyelidikan atas dugaan perusakan kawasan hutan maupun praktik pertambangan tanpa izin.
Warga khawatir aktivitas tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang, serta menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang mengatakan pihaknya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) akan melakukan penyelidikan.
“Sebagai Kapolsek yang bertanggung jawab di wilayah, kami akan melakukan upaya penyelidikan. Setelah koordinasi selesai, akan dibuat surat perintah penyelidikan (sprin lidik) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa (Sangadi) Tanoyan Selatan, KUD Perintis, maupun manajemen PT Sinar Mobagu Group (SMG) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.***