Medan, Kroniktotabuan.com – Ketua ormas Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, memberikan apresiasi kepada Kapolres Medan atas penangkapan Boasa Simanjuntak terkait kasus penyebaran informasi hoaks.
Bersama dengan rekan-rekannya, Lamsiang tampak keluar dari kantor Reskrim Polrestabes Medan dan menjelaskan perkara yang diadukannya atas dugaan informasi hoaks melalui media sosial, Jumat (27/10/2023).
“Kedatangan kami di sini, untuk menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan beserta jajarannya, yang telah melakukan penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak,” ucap Lamsiang.
Dikatakannya, hal itu berawal penyebaran hoaks yang telah menimbulkan keonaran dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya, ormas HBB melaporkan Boasa dengan nomor laporan polisi LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan LP/B/2510/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan.
Menurut Lamsiang, Boasa telah menyebarkan kabar bohong dan memfitnah dirinya dan rekan-rekannya di dalam sebuah video di akun Tiktok @boasasitombuk_16.
Salah satu tuduhan yang dia sampaikannya, adalah bahwa Lamsiang dan rekan-rekannya menerima uang atas aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Mapolda Sumut, 25 Juli 2023 lalu.
“Tulus mereka melakukan aksi melawan, tapi difitnah dia ( Boasa) kita menerima cuan,” kata Lamsiang Sitompul.
Dirinya juga menyebutkan Boasa telah mencemarkan nama baik Lamsiang dan rekan-rekannya dengan menyudutkan aksi unjuk rasa mereka sebagai sebuah modus.
Di samping itu, Ali Piliang yang mengaku sebagai kuasa hukum Boasa Simanjuntak menyampaikan akan melakukan upaya hukum kedepannya.
“Segala upaya hukum, apapun akan kami lakukan,” tegas Ali Piliang.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa tidak sedang di kantor,
Tidak hanya itu Kronik Totabuan juga menghubungi melalui via WhatsApp, sampai saat ini belum ada tanggapan tentang perkara tersebut. (Muhtar Habib)