Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Kepala Kantor Kemenag Bolmong Gelar Rakor dan Sosialisasi SE Menag Nomor 16 Tahun 2020


9 Jun 2020 14:40 WITA


 Kepala Kantor Kemenag Bolmong Gelar Rakor dan Sosialisasi SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 Perbesar

BOLMONG – Sejumlah pejabat Struktural, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, mengikuti Rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Muhtar Bonde, Selasa (9/6/2020).

Rakor dipimpin langsung Muhtar Bonde untuk menindaklanjuti hasil rapat virtual dengan Kakanwil sehari sebelumnya, mengenai Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Kerja Normal Baru.

Muhtar menerangkan, untuk jam kerja tidak ada perubahan. Seperti sebelumnya yakni Senin sampai Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00, kecuali Jumat pulang pukul 16.30 Wita.

“Cek kehadiran sendiri masih menggunakan absen manual dan share location di kantor masing-masing via aplikasi Whatsapp,” ungkapnya.

Sementara itu, pegawai yang bisa melakukan tugas secara Work From Home (WFH) harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan dalam edaran, seperti mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Mereka yang diutamakan melakukan WFH juga terkait kesehatan pegawai atau keluarga pegawai yang berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi Positif  Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19.

Atau dengan pertimbangan rumah/tempat tinggal pegawai tersebut berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, di jajaran Kantor Kemenag Bolmong sudah melakukan pelayanan sesuai jam kerja seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Termasuk KUA dan madrasah juga silahkan menyesuaikan sistem kerja dan pelayanan berdasarkan edaran Menag, agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan maksimal,” kuncinya. (ahr)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Sambut Hangat IKA Muba Kabupaten OKU, Bahas Silaturahmi dan Program Makan Bergizi Gratis

10 Februari 2025 - 14:40 WITA

Proyek Lapangan Tenis Bermasalah, Kejari Kotamobagu Akan Turun Tangan

10 Februari 2025 - 13:32 WITA

Pemkab Muba Akan Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram Nakal

7 Februari 2025 - 13:13 WITA

Baru 2 Bulan Selesai Dikerjakan, Lapangan Tenis di Gelora Ambang Sudah Rusak, Kejari Kotamobagu Diminta Turun Tangan

6 Februari 2025 - 15:06 WITA

Personil Gabungan Satreskrim Polres Muba Gelar Latihan Simulasi Penggerebekan

6 Februari 2025 - 01:16 WITA

Di Muba LPG 3 KG Telah Tersedia di Pengecer, Tindak Lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo

5 Februari 2025 - 14:11 WITA

Trending di Berita Daerah