Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 9 Jun 2020 14:40 WITA ·

Kepala Kantor Kemenag Bolmong Gelar Rakor dan Sosialisasi SE Menag Nomor 16 Tahun 2020


Kepala Kantor Kemenag Bolmong Gelar Rakor dan Sosialisasi SE Menag Nomor 16 Tahun 2020 Perbesar

BOLMONG – Sejumlah pejabat Struktural, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow, mengikuti Rapat koordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag Muhtar Bonde, Selasa (9/6/2020).

Rakor dipimpin langsung Muhtar Bonde untuk menindaklanjuti hasil rapat virtual dengan Kakanwil sehari sebelumnya, mengenai Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Kerja Normal Baru.

Muhtar menerangkan, untuk jam kerja tidak ada perubahan. Seperti sebelumnya yakni Senin sampai Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00, kecuali Jumat pulang pukul 16.30 Wita.

“Cek kehadiran sendiri masih menggunakan absen manual dan share location di kantor masing-masing via aplikasi Whatsapp,” ungkapnya.

Sementara itu, pegawai yang bisa melakukan tugas secara Work From Home (WFH) harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan dalam edaran, seperti mempunyai rencana kerja mingguan yang terukur dan disetujui oleh atasan langsung serta dilaporkan setiap minggu.

Mereka yang diutamakan melakukan WFH juga terkait kesehatan pegawai atau keluarga pegawai yang berada pada kondisi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, dikonfirmasi Positif  Covid-19, dalam 14 (empat belas) hari kalender pegawai yang bersangkutan melaksanakan perjalanan dalam/luar negeri, atau mempunyai riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19.

Atau dengan pertimbangan rumah/tempat tinggal pegawai tersebut berada di wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, di jajaran Kantor Kemenag Bolmong sudah melakukan pelayanan sesuai jam kerja seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Termasuk KUA dan madrasah juga silahkan menyesuaikan sistem kerja dan pelayanan berdasarkan edaran Menag, agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan maksimal,” kuncinya. (ahr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial