
KOTAMOBAGU– Lima produk Industri Kecil Menengah (IKM) berhasil mendapatkan sertifikat atau label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara.
Lima IKM yang diusulkan itu yaitu, UD Berusaha produk kacang goyang, UD Serasi produk kacang goyang dan cemilan, Kopi Mojago, UD Arafah produk Kolombeng, Rumah Ar- Minah produk Klapertart dan Moka.
“Sebelumnya MUI Provinsi Sulut telah melakukan pengecekan kelayakan dan kondisi produksi lima produk tersebut. Lima produk yang diusulkan itu telah diputuskan dalam sidang MUI Provinsi Sulut beberapa waktu lalu dan akhirnya memenuhi syarat serta berhak memiliki label halal,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperindag & UKM, Fadlun Paputungan, Selasa (4/4).
Fadlun menambahkan, dengan adanya sertifikat halal lima produk tersebut kini sudah bisa memasuki pasar nasional. “Pekan depan kami jemput sertifikat halalnya yang diterbitkan oleh MUI Provinsi Sulut,” kata Fadlun.
Saat ini jumlah industri kecil menengah yang ada di Kotamobagu berjumlah 421 unit dan baru sekitar 10% yang layak memiliki sertifikat halal. Setiap tahunnya pemerintah hanya menjatahkan lima IKM untuk dibantu dalam penerbitan sertifikat halal. “Muda-mudahan tahun ini bisa kita usulkan lebih,” tandasnya. (rez)
Komentari